Tegakan Disiplin Polri, Tiga Anggota Polres Pulau Buru Disidang
Namlea, cengkepala.com – Polres Pulau Buru laksankan kegiatan siding Disiplin terhadap 3 (Tiga) personil anggota atasnama Bripka Evan Tuharea, Bripda Belfri Tahitu dan Brigpol Abu Bakar Fatsei yang digelar di aula Polres Pulau Buru.
Seperti yang di lansir dari (Buru.Maluku.Polri.go.id), Jumaat (23/11) sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Waka Polres Pulau Buru Kompol Ferriy Mulyana S.I.K Selaku pimpinan siding, Kasat Lantas Polres Pulau Buru AKP Oktovianus S. Biring selaku wakil ketua I siding disiplin, Ps Kasat Sabhara Ipda F. Tuasamu selaku wakil ketua II siding disiplin, Kasi Propam Polres Pulau Buru Bripka Iskandar Lamani selaku sekertaris siding disilin, Aiptu Ridwan Kasten S.H selaku pendamping terduga pelanggar, Brigpol Indra Yana Supandi S.H selaku penuntut I siding disiplin, Briptu Barja P. Sapsuha selaku penutut II.
Bahwa dalam sidang pada hari Selasa (20/11/2018 lalu tersebut terdapat tuntutan putusan terduga pelangaran Bripka Efan Tuharea dikenai putusan siding penempatan di tempatkan khusus selama 14 hari, Penundaan Pelatihan selama setahun, Mutasi bersifat demosih. Dikarenakan lari tugas tanpa pengetahuan Kapolsek dan Bripda Belfri Tahitu dikenai putusan penampatan di tempat khusus selama 14 hari, penundaan pelatihan selama setahun , dan mutasi bersifat demosih . Dikarenakan malas masuk kantor selama 3 (tiga) bulan dan acuh tau.
Kemudian pada pukul 11.42 Wit dilanjutkan dengan siding kode etik anggota Polres Pulau Buru yang dpimpin langsung oleh Waka Polres Pulau Buru selaku pimpinan komisi dan di damping oleh Kasat Lantas Polres Pulau Buru sebagai wakil ketua siding komisi I, Ps. Kasat Sabhara sebagai wakil ketua II.
Bahwa anggota yang terlibat siding kode etik tersebut atas nama Brigpol Abu Bakar Fatsei Personil Polsek Waesama, dengan masalah yang telah ia lakukan mendukung salah satu pasangan calon Gubernur No urut Dua (2) dan tuntutan yang diberikan yakni permintaan maaf secara lisan dan tulisan, mutasi secara demosih, penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Sidang disiplin ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang melanggar namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum bagi anggota bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan prilakunya dalam lingkup kedinas maupun luar kedinasan.** MR