Tegas Tangani Keterlibatan ASN di Pilkada 2024, Sentra Gakumdu MBD Diapresiasi TIM Paslon CHRISTAL
keterangan gambar : Kupon bensin gratis berlebel gambar paslon BTN-ARI (kiri), Masyarakat yang turut menjemput kedatangan Paslon BTN-Ari di Pulau Kisar pada 2 November 2024 (kanan).
Tiakur, CENGKEPALA.COM – Sikap cekatan Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) , dalam mengawasi dugaan pelanggaran dalam seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 patut di apresiasi.
Pasalnya, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten MBD, Sentra Gakumdu MBD sangat jeli dalam mengawasi berbagai tindakan dugaan pelanggaran Pilkada.
Hal ini terbukti pada penanganan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara (ASN), yang terpublikasi melalui postingan masyarakat melalui akun media sosial Facebook.
Dugaan pelanggaran yang ditangani Sentra Gakumdu MBD yakni keterlibatan Penjabat Kepala Desa (Kades) Oirata Barat, Kecamatan Kisar Selatan, Johanis Charlie Wedilen. Dalam mensukseskan pelaksanaan penjemputan paslon Bupati dan Wakil Bupati, nomor urut 2, Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwarday Kilikily di Pulau Kisar pada 2 November 2024.
Ketua Tim Pemenang Kecamatan Kisar Selatan , Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati nomor urut 1, Benny Ratuhalono , Kamis (5/12/24) mengatakan, persoalan dugaan keterlibatan Pj Kades Oirata Barat benar tersebar luas melalui media sosial FB. Atas postingan tersebut, kami mendapat informasi bahwa pihak Bawaslu dalam hal ini selaku bagian dari Sentra Gakumdu MBD , langsung mengambil langkah sigap dengan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran Pilkada.
“Berdasarkan informasi tersebut , dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati tahun 2024 tingkat kecamatan pada 30 November 2024. Saya telah menanyakan perkembangan peroslan tersebut ke Panwascam Kisar Selatan, dan mereka menyampaikan bahwa panwascam tidak mengetahui pasti sampai dimana penanganan persoalan tersebut, karena ditangani langsung oleh Sentra Gakumdu Kabupaten MBD. Sehingga disarankan untuk mengkonfirmasi hal tersebut langsung ke Sentra Gakumdu MBD, “ jelasnya.
Atas jawaban Panwascam Kisar Selatan tersebut lanjutnya, selaku Tim Pemenang paslon nomor urut 1, Hendrik Natalus Christiaan – Hengky Pelata. Dirinya sangat mengapresiai kinerja Sentra Gakumdu Kabupaten MBD, karena tidak lalu menunggu adanya laporan dugaan pelanggaran, namun langsung menindaklanjuti setiap temuan yang menjurus pada dugaan pelanggaran Pilkada. Apalagi yang diduga terlibat adalah seorang ASN, tentu perlu ditindak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Tidak sampai disitu, dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten MBD , pada 5 Desember 2024 di Tiakur, Kecamatan Pulau Moa. Ia juga mempertanyakan persoalan tersebut kepada Bawaslu MBD sesuai dengan arahan Panwascam Kisar Selatan.
“Pada rapat Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu MBD, Anthony Sopacua menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Pj Kades Oirata Barar, telah diproses. Namun dalam penanganan tersebut tidak berlanjut, karena tidak memenuhi alat bukti. Bahkan pihak Gakumdu telah mengumumkan hasil penanganannya pada papan informasi di kantor Bawaslu MBD, Tiakur, “ terangnya.
Namun bagi Ratuholono, dengan apa yang dilakukan oleh Pj kades Oirata Barat seharusnya bisa mendapat penanganan hukum. Dimana dalam masa kampanye, selaku ASN tentu tidak boleh sama sekali terlibat dalam setiap pergerakan politik. Apalagi sampai turut membagikan Kupon Gratis yang berlebelkan paslon nomor urut 2 kepada seluruh masyarakat. Tindakan dugaan turut mensukseskan pergerakan politik salah satu paslon.
“ Namun jika jawaban dari pihak Sentra Gakumdu Kabupaten MBD seperti itu, maka kita hanya dapat menerima setiap proses yang telah dilewati. Dengan besar harapan, bahwa setiap pengawasan dan penanganan dalam tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten MBD , merupakan sebuah proses demokrasi yang jujur dan adil,” tutupnya. (CP-01)