Tentang Limboro, Pemkab SBB Sampahkan Surat KOMNAS HAM RI Perwakilan Maluku

Ambon Cengkepala.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) tidak menanggapi surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Maluku. Surat berperihal permintaan penjelasan terkait dugaan pelanggaran HAM di dusun Limboro tersebut telah masuk permintaan ke-tiga tertanggal 28 February 2018 lalu.

Hal ini disampaikan Sumiadin, kuasa hukum korban 16 Kepala Keuarga (KK) dusun Limboro, Desa Luhu Kecamatan Huamual yang rumahnya dibongkar dengan dalih pembangunan jalan oleh Pemkab SBB, Kamis (29/03).
Sumiadin menjelaskan, dalam surat yang divalidasi Benediktus Sarkol selaku kepala perwakilan itu menyebutkan, pada tangga 11 Januari 2018 lalu, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku telah mengirimkan surat dengan nomor : 018/PMT 355/I/2018 perihal permintaan penjelasan ke-2 terkait penyelesaan pengaduan pelaksanaan proyek perluassan jalan raya lintas Huamual oleh Pemkab SBB tanpa proses sosialisasi dan dugaan rencana pengusuaran sepihak terhadap lahan milik warga dusun Limboro.
“Pihak kami hingga ini belum menerima tembusan surat balasan Komnas HAM terkait perkembangan permintaan klarifikasi ke-3,” akui Sumiadin.
Padahal, lanjutnya, tembusan surat tersebut selain untuk ketua Komnas HAM RI di Jakarta, Komisioner Sub Komisi Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM RI di Jakrta, Kepala Dinas PU di Piru, juga tembusan tersebut masuk di kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sumiadi SH dan Associates.
“Ini artinya Pemkab SBB belum memberikan penjelasan atau bahkan sampahkan surat tersebut. Bisa saja orang berspekulasi Pemkab SBB anggap main-main nasib 16 KK di Limboro,” ungkapnya.
Dijelaskannya, perhatian dan penjelasan Pemkab SBB terhadap permasalahan itu dinilai sangat penting bagi Komnas HAM RI perwakilan Maluku guna menindak lanjuti pengaduan melalui mekanisme berbagai pihak tertuma pihak kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sumiadi SH dan Associates.
Perihal pemanggilan pihak yang diadukan sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) point c dan point d UU No.39 tentang Hak Asasi Manusia.
Menutup keterangannya, Sumiadin menyatakan, penting untuk diingatkan, pengabaian terhadap hak pengadu merupakan pelanggran HAM sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU no.39 tahun 1999 tentang HAM.
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Hingga berita ini di tayangkan, pemkab SBB yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi, sementara Kepala Dinas PU yang dihubungi di 0821 —- -303 dan 0812 —- –98 tidak menanggapi wartawan. ** (Rul | DK)