Terciduk, Sekwan SBB Resmi Tersangka Kasus Narkoba
Piru, Cengkepala.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial MT terciduk di Penginapan Kawe Asi II kawasan Gemba Kecamatan Kairatu atas kepemilikan sabu-sabu, Senin (29/1) .
Siaran pers resmi dari Humas Polda Maluku yang diterima media ini, Selasa (30/1), menyebutkan, aparat dari satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seram Bagian Barat (SBB) yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Yustus Tanikwale menggrebek kamar nomor 103 Penginapan Kawe Asi II.
Dalam pengrebekan itu polisi menemukan MT tengah memegang 1 buah bong yang didalamnya terdapat butiran bening diduga sabu-sabu dan uang sebesar 1 juta rupiah.
“Satresnarkoba Polres SBB menangkap saudara MT, menangkap yang bersangkutan di Kawe Asi II,” terang Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat.
Dikatakan, polisi mendapatkan informasi dari spion (informan) perihal beredarnya sabu-sabu di penginapan tersebut. “Petugas pun langsung memeriksa rumh yang bersangkutan,” akuinya.
Dalam penggeledahan di kamar pemilik rumah ditemukan lagi satu paket plastik bening kecil terdapat butiran bening diduga sabu-sabu, empat buah pipet plastik putih dan satu buah korek api diujungnya terdapat pipet kaca dan satu butir peluru dengan kaliber 7.62 mm.
MT sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Hasil tes urin yang bersangkutan juga positif pamakai narkoba. ** (Haldi)