Terkait Pesangon, Kuasa Hukum Perusahan Ini Tolak Bayar Pensiun Dobel
Ambon-cengkepala.com – Menyikapi persoalan tuntutan sejumlah Karyawan dari dua perusahaan besar di Kota Ambon yakni, PT Jakarta Baru Group dan CV Gema Rejeki, maka Komisi I DPRD Kota Ambon, menggelar Mediasi antara petinggi kedua Perusahaan tersebut dengan mantan karyawannya, masing-masing Joseph Befers melawan UD Gema Rejeki, sementara Jems Patty Kontra PT Jakarta Baru Group pada.
Turut hadir dalam rapat yang digelar di ruang rapat utama, Kantor DPR Kota Ambon tersebut, mediator dari Dinas Nekertras Kota Ambon, Febby Loupaty beserta rekannya, koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia, Jeheskel Haurissa dan Borings Huwae.
Kuasa Hukum CV Gema Rejeki, Roni Soplantila saat ditemui usai mediasi menekankan bahwa, persoalan ini adalah soal Pemutusan Hubungan Kerja, pasalnya perusahaan merasa keluarnya Befers dari perusahaan adalah pengunduran diri pasalnya prosedur yang ditempuhnya tidak tepat, tetapi menurut Befers pengunduran dirinya karena telah masuk usia pensiun.
Selain itu, terjadi perbedaan antara besaran pesangonnya, karena dalam pesangon Perusahaan telah ada BPJS Tenaga Kerja yang juga dihitung Pensiun,sehingga pihak perusahaan tidak lagi membayar Pensiun, karena dapat berpotensi Pensiun Dobel.
Bahkan Soplantila membeberkan, mediasi yang dilakukan di DPRD adalah saat ini membingungkan, karena sejak dilakukan mediasi di Perusahaan dan Perundingan Bipartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, sudah ada anjuran yang mengarah ke persidangan.
Terkait permintaan dari DPRD untuk segera membayar pesangon Befers dalam jangka waktu Tiga hari, Ia menyatakan sebaiknya persoalan ini berjalan sesuai koridor hukum, selain itu hasil mediasinya akan disampaikan kepada pimpinan CV Gema Rejeki.
“Setelah itu pimpinannya akan menindaklanjutinya seperti apa itu terserah mereka” cetusnya jumaat (31/08) saat diwawancarai.
Sementara ketika persoalan ini ditanyakan kepada Korban PHK, Joseph Brefers Ia menyatakan, dipensiunkan karena umurnya telah mencapai 56 memasuki 57 Tahun, Ia juga mengaku belum mengatahui berapa banyak yang akan dibayarkan oleh pihak Perusahaan sebagai Pesangon.
“Saya minta hak Saya, Kalau tidak dibayarkan, maka Saya akan kembali lagi ke sini, (Kantor DPRD)”singkat Befers.** Nick