Tidak Difasilitasi Mobdis, Kadis Diskucapil SBB Terpaksa Ojek Saat Bertugas

Piru, Cengkepala.com – Tidak difasilitasi Mobil Dinas (Mobdis), Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskucapil) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Demianus Ahyate terpaksa harus pulang pergi kantor menggunakan jasa transportasi ojek.

Pantauan media ini Ahyete tengah dibonceng oleh sala satu pengojek dari kantor Bupati SBB, desa Morokau menuju kantor Diskucapil tepat jalan Trans Seram desa Niniari, Kamis (07/06).
Ahayte yang dikonfirmasi terkait kondisi yang telah terpantau sejak 1 bulan terkahir membenarkan aktivitas yang dilakoninya tidak menggunakan mobil dinas.
Dirinya mengaku suda sebulan Mobil dinas yang dipakainya telah ditarik oleh Dinas Pendapatan dan Aset daerah Kabupaten SBB.
“Mobil dinas yang saya pakai suda ditarik oleh Dinas Pendapatan dan Aset Daerah. Untuk saat ini saya harus naik ojek saja.” singkat Ahyate di ruang kerjanya.
Kita semua tau betul bahwa Dinas yang sangat sibuk dari sekian kantor dinas yang ada adalah Diskucapil itu sendiri. Pasalnya, setiap hari harus melayani ratusan masyarakat terkait data Kependudukan dan lainnya, dan ada banyak kenderaan milik pemda SBB yang masi ada ditangan masyarakat yang sampai saat ini belum di tarik oleh Pemda.
Mengenai spesifikasi kendaraan dinas untuk pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Seorang pejabat mendapatkan mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota.
Bagi setiap jabatan ada standar kebutuhan yang telah ditetapkan. Standar kebutuhan ini yang menentukan jenis kendaraan dinas bagi jabatan tersebut. Hanya jabatan menteri dan yang setingkat, yang dapat memiliki lebih dari satu kendaraan dinas, yaitu dua kendaraan dinas dengan tipe sedan atau mobil SUV (Sport Utility Vehicles). Untuk jabatan di bawah menteri, hanya boleh memiliki 1 kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu.**(Dody/fad)