Tim Hukum CHRISTAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Ke Bawaslu MBD
Tiakur , CENGKEPALA.COM – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) nomor urut 1, Hendrik Natalus Christiaan – Hengky Ricardo Pelata (CHRISTAL). Melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten MBD.
Kedatangan Tim hukum paslon CHRISTAL yang terdiri dari, Marnex Ferison Salmon. S.H selaku penasehat hukum (PH) dan Trisno Lukas Duparlira,S.H selaku asisten PH. Diterima langsung oleh bagian penerimaan pengaduan pelanggaran Pilkada , Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) di Kantor Bawaslu kabupaten MBD.
Setelah memeriksa seluruh dokumen laporan, Gakumdu MBD telah menerima laporan Tim Hukum Paslon CHRISTAL dengan diterbitkannya tanda bukti laporan pada Senin, (2/12/2024)
“Kami dari Tim Hukum , mewakili pasangan CHRISTAL, menyampaikan laporan terkait sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi baik sebelum, saat pelaksanaan Pilkada MBD,” ujar penasehat hukum pasangan CHRISTAL , Marnex Ferison Salmon. S.H
Menurutnya, dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten MBD, terdapat banyak dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yakni , Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwarday Kilikily.
Karena itu, untuk mewujudkan pilkada yang jujur dan adil. Maka seluruh tindakan yang diduga melanggar hukum, patut ditindaklanjuti. Agar hasil sebuah proses demokrasi di Kabupaten MBD, benar merupakan hasil suara rakyat. Bukan karena kepentingan golongan maupun perorangan.
“Kami berharap agar laporan kami dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait dengan berpedoman pada hukum yang berlaku. Karena lewat laporan kami, sudah banyak bukti yang kami lampirkan. Selain itu, kami juga berharap Sentra Gakumdu MBD dapat melaksanakan tugasnya, dengan menjunjung tinggi netralitas. Agar keadilan benar-benara didaptkan di Kabupaten bertajuk Bumi kalwedo ini,” ungkapnya. (CP-01)