Cengkepala

Tim Kuasa Hukum JJ Serang Prosedur Penetapan Tersangka, Ajukan Pra-Peradilan ke PN Ambon

Ambon, CENGKEPALA.COM – Tim kuasa hukum salah satu pejabat Balai Sungai (BWS) Maluku inisial JJ mengeluarkan respons tegas melalui pernyataan pers, Sabtu (25/10/2025) terhadap pemberitaan salah satu koran lokal pada 24 Oktober 2025. Dimana pemberitaan tersebut mengungkap bahwa JJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya oleh Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Dalam keterangan langsung kepada media, pengacara JJ, Marselinus Wokanubun mengungkap kelalaian prosedural yang diduga dialami kliennya. Menurutnya, JJ baru mengetahui status tersangkanya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor B/60 / IX / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum) yang ditujukan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, serta setelah dipanggil sesuai Surat Panggilan Tersangka 1 tanggal 19 September 2025 (Nomor S.Pgl / S-5.1 /508 / IX / RES.1.24./ 2025 / Ditreskrimum).

“Sampai saat ini, klien kami belum pernah menerima salinan Surat Ketetapan Tersangka langsung dari penyidik terkait. Ini melanggar hak dasar tersangka untuk mengetahui alasan penentapan statusnya,” tegas Wokanubun.

Lebih lanjut, Wokanubun menyoroti kelemahan bukti yang diduga digunakan penyidik. Tim kuasa hukum menduga bahwa screenshot atau cuplikan layar stiker WhatsApp lucu bergerak dijadikan bukti utama untuk menetapkan JJ sebagai tersangka tidak sesuai.

“Bukti ini tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa stiker tersebut bukan gambar pornografi, sehingga penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena tidak didukung bukti petunjuk lain.

Sebagai solusi hukum, JJ telah secara resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Ambon (terdaftar dengan nomor 11/pid pra/2025 Pn Ambon). Permohonan ini bertujuan menguji sah tidaknya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor SP.rap/S-4/60/VR/S.1.2.4./2025/Ditreskrimum) yang dikeluarkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku.

“Tindakan penyidik dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga kami meminta pengadilan memeriksanya secara mendalam,” tambah Wokanubun.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan yang berkeadilan. “Kami memohon pembatalan penetapan tersangka jika dasar hukumnya tidak terpenuhi, guna memulihkan nama baik klien kami yang telah terluka,” pungkas Wokanubun.(CP-01)

Views: 17