Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Maluku Akan Gelar Patroli Pengawasan
Ambon, Cengkepala.com – Menjelang tahapan pengumutan dan perhitungan suara di TPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, serta Walikota dan Wakil Walikota Tual 27 Juni 2018 mendatang, Bawaslu Maluku mengadakan apel patroli pengawasan. Apel dipimpin langsung ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, Sabtu (23/06) di pelataran kantor Bawaslu Maluku kawasan Karang Panjang Ambon.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini, dijelaskan, Patroli Pengawasan Bawaslu berdasar surat edaran ketua Bawaslu RI Nomor 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018 tanggal 7 juni 2018.
“Kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018, Bawaslu RI mengintruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan jajarannya untuk melaksanakan patroli pengawasan di masing-masing daerah pelaksanaan Pilkada Tahun 2018,” demikian kutipan surat edaran bernomor 0885/K.Bawaslu itu.
Patroli pengawasan yang akan dilaksanakan pada Tahapan Masa Tenang pada tanggal 24 – 26 Juni 2018 dan Tahapan Punggut Hitung pada tanggal 27 Juni 2018 dilaksanakan di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, adapun pembagian wilayah dalam kegiatan patroli pengawasan antara lain :
- Wilayah I, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Maluku yang juga Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (ABDULLAH ELY) yang tebagi atas Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Wilayah II, dipimpin oleh Anggota Bawaslu Maluku yang juga Kordiv SDM dan Organisasi (ASTUTY USMAN MARASABESSY)* _*yang terbagi atas Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
- Wilayah III, dipimpin oleh Anggota Bawaslu Maluku yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PAULUS TITALEY) yang terbagi atas Kabupaten Maluku Tengara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual.
Berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI tentang Kegiatan PATROLI PENGAWASAN, dimana Tugas Bawaslu Provinsi Maluku antara lain :
A.Mengidentifikasi titik rawan pelangaran diwilayah masing-masing.
B.Klasifikasi data hasil pengawasan, dan
C.Laporan kegiatan patroli penagwasan pada masa tenang dan punggut hitung.
Selain itu, Fokus Pengawasan yang dilaksanakan pada PATROLI PENGAWASAN oleh Bawaslu Maluku dan Panwaslu Kab/Kota antara lain :
- Memastikan APK dan stiker paslon sudah tidak ada, termasuk pada mobil brandjng paslon,
- Memastikan tidak ada lagi sosialisasi atau pertemuan paslon atau tim sukses yang berbau kampanye,
- Memastikan birokrasi, pns, tni/polri dan kades serta perangkatnya tidak mengambil langkah/kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu,
- Memastikan tdk ada paslon atau tim yg melakukan money politik/politisasi SARA,
- Memastikan tdk ada intimidasi untk mempengaruhi pemilih,
- Memastikan TPS telah didirikan oleh KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari H,
- Memastikan C6 (surat pemberitahuan) memilih sdh terdistribusi pada pemiliknya,
- Memastikan logistik pilkada sdh tiba di PPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara,
- Memastikan pemilih yg akan pindah memilih difasilitasi untk mendapatkan formulir C5.KWK,
- Memastikan KPPS yg bertugas sdh memiliki SK.*** (Syatri/Rul)