Tuduhan Korupsi Dana Penyertaan Modal KKT ke PT Tanimbar Energy Belum Terbukti, Kata Kuasa Hukum
AMBON,CENGKEPALA.COM – Tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ke PT Tanimbar Energy belum menemukan dasar fakta hukum yang kuat untuk membuktikan kesalahan kliennya, Petrus Fatlolon. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Rustam Herman, setelah mengikuti sidang persidangan yang berlangsung pada Kamis (12/02/2026).
Rustam menjelaskan, keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut tidak fokus pada poin-poin hukum yang berkaitan dengan anggaran tahun 2020 hingga 2022 yang menjadi objek dakwaan. “Keterangan saksi hari ini tidak menyentuh inti fakta hukum yang relevan dengan tuduhan terhadap klien kami,” ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa, mantan penjabat bupati, mengakui tidak memiliki pengetahuan langsung terkait proses penganggaran yang menjadi perkara. Menurut Rustam, keterangan mengenai dugaan keterlibatan Petrus Fatlolon dalam disposisi hanya bersumber dari informasi pihak lain, bukan dari pengamatan atau pengetahuan langsung sang saksi.
“Ketika ditanya mengenai disposisi tersebut, saksi mengakui tidak pernah melihat secara langsung dokumen atau prosesnya. Jadi apa yang disampaikan hanya merupakan kesimpulan dari apa yang didengarnya dari orang lain,” jelas Rustam.
Selain mantan penjabat bupati, sidang juga menghadirkan saksi dari Komisi C DPRD yang kini menjabat sebagai bupati. Saksi tersebut menyebutkan adanya dana penyertaan modal tahun 2022 senilai Rp1 miliar yang dalam dakwaan disebut seharusnya dialokasikan untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun hanya dicairkan untuk PT Tanimbar Energy.
Namun, Rustam mengungkapkan bahwa melalui persidangan terungkap bahwa APBD Tahun 2022 telah mengalami perubahan resmi. Dalam APBD Perubahan tersebut, alokasi Rp1 miliar untuk PT Tanimbar Energy telah disetujui sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku. Bahkan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir tahun 2022 juga telah diterima tanpa adanya temuan masalah.
“Secara hukum, pencairan dana tersebut sudah jelas tidak memiliki masalah karena telah melalui proses perubahan APBD yang sah. Dalil dakwaan terkait poin ini pun sudah terjawab secara tuntas di persidangan,” tegas Rustam.
Mengenai tuduhan yang menyatakan Petrus Fatlolon melakukan pelanggaran hukum dalam menyetujui dan mengesahkan rancangan APBD tahun 2020-2022 sebagai bupati, Rustam menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara bersama dengan DPRD melalui rapat paripurna. Pengesahan APBD dalam bentuk Peraturan Daerah juga telah mendapatkan persetujuan dari DPRD sebelum diberlakukan.
“Sejauh ini, tidak ada satu pun fakta yang muncul di persidangan yang bisa membuktikan tuduhan terhadap klien kami adalah benar,” ujarnya.
Terkait keterangan yang menyebutkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertindak atas perintah bupati, Rustam menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah pejabat tersebut akan dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, pernyataan tersebut hanya disampaikan secara lisan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III tanpa adanya dokumentasi atau pertanggungjawaban lebih lanjut.
“Ketika ditelisik lebih dalam, ternyata tidak ada upaya pendalaman informasi tersebut, termasuk apakah perintah tersebut diberikan secara tertulis atau hanya lisan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perintah tersebut hanya bersifat lisan,” jelas Rustam.
Sementara itu, pendapat saksi pertama yang menyatakan bahwa bupati sebagai pemegang saham mayoritas harus bertanggung jawab atas perseroan dinilai hanya bersifat normatif. Rustam menjelaskan bahwa saksi tersebut tidak memiliki pengetahuan detail terkait penganggaran tahun 2020-2022.
“Kita telah mengkonfirmasi bahwa pendapat tersebut hanya berdasarkan ketentuan umum, bukan berdasarkan fakta konkret dari perkara ini,” katanya.
Rustam menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal setiap tahapan persidangan dan berharap agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di pengadilan.(CP-01)