Cengkepala

Tukang Ojek Jadi Bandar Togel Online di Namlea Diringkus Satreskrim Polres P.Buru

Ambon, cengkepala.com – Sebagai tindak lanjut dari atensi Kapolda Maluku, Irjen Pol Andap Budi Revianto, dalam memberantasan kasus perjudian togel yang sering meresahkan masyarakat, Satreskrim Polres P.Buru melalui tim Buru Sergap (Buser), operasi nasional (Opsnal), melakukan penggerebekan sebuah tempat judi togel online, bertempat di Jln. Bunga Cengkeh, Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Informasi yang diterima media ini Sabtu pagi (21/04) dari Kapolres melalui Humas Polres P.Buru, AKBP, Adityanto Budi Satrio, melalui Kasat Reskrim Polres P.Buru, AKP, M.Ryan Citra Yudha, mengatakan penggerebekan tempat perjudian togel Online yang dilakukan oleh tim Opsnal Buser Satreskrim Polres P.Buru dilakukan pada Rabu malam (18/4/2018), dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Aiptu Abdul Aziz.

“Penggerbekan berhasil meringkus seorang tukang ojek Agus Evendi (30 tahun), yang merupakan bandar judi togel online,” jelas rilis pers yang diterima media ini.

Dijelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku Agus Evendi, oleh tim Opsnal Buser Satreskrim Polres P.Buru pun berhasil sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,berupa Uang senilai Rp. 572.500, 1 buah hp merek Xiomi, kertas untuk menulis angka.

Pelaku yang diringkus oleh anggota Opsnal Buser Satreskrim Polres P.Buru, langsung membawa pelaku ke Mapolres P.Buru beserta barang bukti di amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dikronologikan, penangkapan kepada pelaku Agus Evendi, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Polres P.Buru, Rabu (18/4/2018),sekitar pukul 20.00 WIT, mengenai adanya sebuah tempat di kompleks batas Kota Namlea,tepatnya Jln. Bunga Cengkeh yang sering dijadikan tempat pemasangan judi togel online.

Setelah mendapati informasi tersebut, sekitar pukul 21.30 WIT, anggota Opsnal Buser Satreskrim Polres P.Buru yang dipimpin oleh KBO Reskrim Aiptu Abdul Aziz langsung bergerak ke tempat pemasangan judi togel online tersebut. Dari penggerebekan tersebut anggota Opsnal Buser Satreskrim Polres P.Buru akhirnya meringkus pelaku Agus Evendi.

“Pelaku yang kini telah diamankan dirumah tahanan Polres P.Buru disangkakan dengan pasal 303 ayat (1)tentang tindak pidana perjudian dengan ancan hukuman maksimal 2 tahun penjara,” tutur Citra Yudha.** (MR)

Views: 1