Cengkepala

Tuntaskan Kasus Penganiayaan, Kapolres Temui Warga Hualoy

Ambon, cengkepala.com – Kepala Kepolisian Resor (Porles) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Akpb Sutrisno Hady Santoso, gelar pertemuan dengan Ikatan Keluarga Besar Hualoy (IKBH) di ruang porles Ambon, Senin, (07/01/19).

Pertemuan tersebut dengan tujuan, untuk pembahasan dugaan kasus penganiyaan yang dilakukan warga Negeri Latu terhadap Syahri Somal, warga Negeri Hualoy pada beberapa waktu lalu di lingkup Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Yang hingga kini, proses hukumnya ditangani oleh pihak Kepolisian Polres P. Ambon dan P.P Lease.

Pantauan media ini, agenda itu dihadiri Pejabat utama Polres P. Ambon. Akpb Sutrisno Hady Santoso, Pejabat Negeri Hualoy Hasim Tubaka, Tokoh Masyakarat Hualoy Pihir Retob, Ketua Rukun Tetangga 02 Negeri Hualoy Abdul Hady Wakano, dan Wakil Ketua IKBH Abdul Salam Hehanusa, serta Sekertaris Umum IKBH Abdul Manaf Tubaka.

Selain itu, turut hadir perwakilan mahsiswa asal Key Sammy Rahayaan, perwakilan warga tenggara Jainudin Morhom serta masyarakat Negeri Hualoy yang berjumlah sekitar 20 orang.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres P. Ambon & P.P Lease Akpb Sutrisno Hady Santoso menjelaskan, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus dugaan peganiyaan ini.

“Satu tersangka, satu sopir dan satu barang bukti mobil kami sudah amankan, kami terus mencari para pelaku yang lain. saat ini mereka melarikan diri namun kami perlu waktu” Tutur Sutrisno.

Dia menjelaskan, waktu dua kali 24 jam yang diberikan, pihaknya merasa sulit. Namun, kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya. Lanjutnya, menuntaskan masalah ini, Polres P. Ambon tidak main-main dan serius dalam menindak lanjuti kasus tersebut.

“Ada tahapan-tahapan dalam proses penyidikan, sehingga dalam persidangan nanti, tidak ada lagi pertimbangan pengadilan untuk memberikan sanksi yang seberatnya dengan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan” ucapnya.

Dirinya pun menghimbau kapada keluarga besara IKBH, bahwa Polres Ambon tidak pernah melindungi pelaku tindak pidana. “kami pihak kepolisian tidak ada punya kepentingan sama sekali dalam kasus ini, kami di sini mementingkan yang benar,”Tutupnya.

Mewakili keluarga IKBH Pejabat Negeri Hualoy dan Tokoh Masyarakat Hualoy meminta, agar proses hukum terhadap para pelaku kasus penganiyaan segera diselesaikan. Pihak korban pun menjelaskan, secara umum masyarakat Negeri Hualoy menginginkan perdamaian.

“Warga hualoy selama dua hari kemarin memblokade jalan hanya untuk menuntut pihak aparat kepolisian segera menangkap para pelakunya. Karena kejadian tersebut bukan baru pertama kali terjadi. Ini sudah sering terjadi menimpa warga Hualoy di wilayah Stain,” jelas pihak korban.****Rul

Views: 0