Vento Batfutu dan Putri Pasanea Lapor Balik Asteria ke Polda Maluku

Ambon, CENGKEPALA.COM – Pasca dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaaan penelantaran anak, Dominggus Advento Batfutu alias Vento kembali melaporkan Asteria Irene lerebulan ke Mapolda Maluku. Tak Hanya Asteria , Vento pun melaporkan anak pertamanya (PB) atas perbuatan pencemaran nama baik di media sosial lewat akun pribadi (PB) terkait dengan beberapa postingan dan status beberapa waktu lalu.
Lewat konfrensi pers yang berlangsung di karang Panjang , Ambon , Selasa (13/5/25) Vento bersama kuasa hukumnya , Mona Lappy menjelaskan. Sejak diputuskan bercerai lewat Pengadilan negeri Ambon pada tahun 2019. Kliennya tidak penah mengabaikan tanggung jawab sebagai ayah, dimana Vento masih sangat bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhn ketiga anaknya.
Tetapi Lanjut Mona, lewat putusan pecerain tersebut telah menyatakan dengan jelas bahwa hak asuh anak diberikan kepada keda belah pihak yakni Vento dan Asteria. Maka tanggung jawab terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya dari satu pihak saja. Sehigga yang dituduhkan Asteria terhadap kliennya dalam laporan dugaan penelantaran anak tidakah benar.
“Saya akan menjelaskan tentang persoalan yang selama ini dihadapi oleh klien saya dan mantan istrinya, dimana pasangan Vento dan Asteria ini bercerai ini sudah kedua kali. Perceraian pertama itu 2010 itu penggugatnya adalah Asteria sendiri , namun berjalannya waktu menganjurkan untuk kembali karena anak-anak masih kecil kemudian menikah lagi di tahun 2011. Tetapi sejak menikah di 2011 itu banyak peristiwa yang terjadi, bahkan di tahun 2015 Asteria membawa anak-anaknya keluar dari rumah pernikahan dan kembali rumah orangtuanya di Bentas, serta melarang Vento untuk bertemu anak-anaknya , kalaupun bertemu haraus dikawal oleh pihak Asteria , padahal saat itu mereka masih berstatus suami – istri. Situasi ini terus berlanjut sampai proses perceraian yang ke dua di tahun 2019,” jelasnya.
Namun lanjutnya, baik sejak masih berstatus suami hingga perceraian yang ke dua, Vento tetap menjalankan tanggung jawab sebagai ayah dalam hal ini menafkahi ketiga anaknya dengan baik. Namun pada tahun 2022, Vento mendapat kabar bahwa Asteria pergi ke Malaysia dan hilang komunkasi hingga sekembalinya di January 2025.
“ Selama ditinggal oleh Asteriapun semua kebutuhan anak-anak mulai dari kebutuhan sekolah hingga kebutuhan bulanan dan lainnya itu dipenuhi oleh Vento kliennya baik secara fisik diberikan langsung maupun melalui uang uang setiap saat di transfer ke rekening. Sementara Asteria tidak ada kabar sama sekali, jadi sebenarnya yang menelantarkan anak ini klien saya ataukah Asteria. Bukti apa penelantaran anak? Semua kebutuhan dipenuhi. Justru Asteria sejak dulu larang dan mencegat klien saya bertemu dengan anak-anaknya. Lalu yang dibilang penelantaran dimana? Oleh sebab itu kita melaporkan balik Asteria dengan segala Bukti yang sudah kita ajukan ke Polda Maluku. Saya sejak dulu dengan klien dan Asteria jadi saya tau betul perjalan rumah tangga sampai perceraian sampai saat ini,” Ungkap Mona
“Jadi semua ada tiga laporan resmi ke Polda, dua kepada saudari Asteria dan satu kepada Anak Pingkan. Soal laporan Asteria silahkan saja berproses kita siap untuk menghadapinya dengan semua bukti yang sudah dikantongi,” tandas Mona.
Pada Waktu yang sama, Putry Pasanea yang juga semat dikaitkan-kaitkan dalam persoalan rumah tangga Vento dan Asteria. Juga melaporkan Asteria terhadap tudingan pembelian kendaraan roda empat oleh Vento dengan nilai Rp 200 juta.
Laporan tersebut disampaikan Pasanea kepada SPKT Polda Maluku, nomor :LP/B/96/3/2025/SPKT/Polda Maluku tanggal 8 Mei 2025.
“ Terkait dengan pemberitaan mengenai uang 200 juta rupiah yang disampaikan ditransfer ke rekening untuk membeli satu unit mobil Suzuki warna merah atas nama Putri Pasanea. saya perlu mengklarifikasi di sini bahwa mobil merah itu merupakan mobil kredit dari ibu kandung Putery yakni Ibu Rachel, semua perikatan perjanjian kredit mobilnya semua ada pembayaran tiap bulan juga ada itu sama PT Mandiri tunas Finance di Mardika. Ada boleh ngecek ke sana kalai perlu data valid. Jadi yang disampaikan itu atas nama Putri pasangan itu tidak benar karena perikatan perjanjian kreditnya ada, STNK dan BPKB semua atas nama Ibu kandung Putri dan itu dibeli sejak 2018 cicilan hingga 2023 atau lima tahun, bahkan merek mobilnya oun bukan Zusuki seperti yang tertera di berita. ” jelas Mona lappy yang juga Kuasa hukum Putri Pasanea.
Lanjutnya, lewat laporan itu , seluruh bukti kepemilikan dan bukti kredit atas nama ibunda Putri Pasanea juga sudah dilampirkan. Sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“ Kika Asteria mengatakan uang senilai Rp 200 juta ditransfer kepada kliennya Vento, maka patut dicurigai keterangan palsu telah disampaikan oleh Asteria ketika terlilit kasus BRI dulu. Pasalnya pada saat kasus itu bergulir dan ditemukan ada empat rekening atas nama Vento kliennya yang dibuat oleh Asteria sebagai pegawai BRI namun tanpa diketahui oleh Vento. Ketika tercium oleh penyidik Polres Ambon kala itu juga Asteria menyatakan kalau kliennya Vento yang saat itu masih suami Asteria, tidak tau menahu dan tidak mengetahui karena semuanya dilakukan Asteria,” beber Mona.
Namun ungkap Mona, tidak pernah dalam penyelidikan ibu Asteria menyebutkan untuk menikmati uang dari hasil kejahatannya, ibu Asteria menerangkan kepada penyidik sampai di tingkat Kejaksaan sampai di dalam persidangan bawah tidak ada menyangkut tentang suaminya , kenapa sekarang baru berbicara di media. Berarti dia memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dan itu bisa dipidana.
Karena itu Mona , lewat tiga laporan polisi beserta seluruh bukti-bukti yang telah dilaporkan, maka persoalan ini dapat segera diselesaikan. (CP-01)