Wakano Korlap GMM Geram, Proses Hukum ADD di SBB Buram
Ambon, cengkepala.com – Gerakan Mahasiswa Maluku (GMM) melalui Koordinator advokasi kasus dugaan pemotongan ADD 92 desa SBB meminta Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto menyikapi dengan tegas kasus tersebut, Sabtu (14/07).
Wakano menyatakan kasus itu hingga saat ini belum ada kejelasan hukumnnya. Untuk itu, Polda Maluku diminta segera memanggil Yasin Payapo, guna mengklarifikasi atau mempertanggungjawabkan dugaan kasus berbauh Tindak Pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
“Saya meminta, agar pihak Polda Maluku memanggil Bupati SBB, M Yasin Payapo untuk mengklarifikasi terkait
pemotongan ADD yang diduga dilakukan menggunakan SK Bupati. Karena kebijakan tersebut telah bertentangan dengan pedoman maupun Peraturan Kementerian Keuangan tentang pengalokasian dana desa,” tegas Wakano sebagaimana pers rilis yang diterima media ini Rabu pekan kamarin.
Dalam rilis singkat yaindikasi pemotongan ADD yang diduga dilakukan Bupati SBB, telah tersebar dan beredar di media online maupun cetak. Bahkan telah menjadi polemik dan konsumsi publik. Untuk itu, Polda Maluku diminta segera memanggil Yasin Payapo, guna mengklarifikasi atau mempertanggungjawabkan dugaan korupsi tersebut.
“Kami tidak ingin ada korupsi di SBB,” tegas Irfandi.
Pemuda asal negeri Hualoi ini tidak tanggung tanggung menyatakan “perang” jika kasus ini sengaja didiamkan pihak pihak tertentu.
“Kami akan terus menyuarakan hal ini, jika tidak mengindahkan, kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan
jumlah massa yang lebih banyak lagi, karena tuntutan kami adalah untuk masyarakat, dan kami tidak segan-segan
menduduki kantor KPK untuk mempertegas supremasi hukum,” kicaunya.
Ketegasan mahasiswa yang tengah menjajaki studi S1 di Jakarta ini sebelumnya telah disampikan pula di Kantor pusat KPK RI di Jakarta pada Kamis, 24/05/2018 lalu. Irfandi dikenal menjadi corong utama GMM sejak berita dugaan pemotongan ADD di publis sejumlah di Maluku.
Bertempat di Jakarta Pusat, Irfandi melalui GMM getol menyuarakan supermasi hukum terhadap penyimpangan ADD oleh Bupati SBB melalui Surat Sakti (Surat Keputusan) penyesuain anggaran daerah.
Pihaknya menilai, dugaan pemotongan ADD yang dilakukan Bupati SBB menggunakan SK Bupati adalah pelanggaran hukum dan sangat bertentangan dengan pedoman pemberlakuan ADD Tahun 2017, yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat di daerah-daerah dan pelosok desa.
“Karena kebijakan tersebut telah bertentangan dengan pedoman maupun Peraturan Kementerian Keuangan tentang
pengalokasian ADD/DD, diharpakan bupati harus dipanggil,” harpanya.
Pemotongan ADD 1,5 persen telah menjadi polemik dan konsumsi publik. “Kami tidak ingin ada korupsi di SBB,” tegas Irfandi.
Ketika Kasus Bergulir di Polres SBB
Dengan cepat infomasi dugaan penyimpngan ADD itu bergulir disejumlah media cetak maupun media online di Maluku. Pihak Polres SBB pun melayangkan surat panggilan terhadap Bupati dan sejumlah pejabat lainnya atas dugaan yang menjadi perbincangan hangat tersebut.
Diawali Bupati SBB, Moh Yasin Payapo. Sebanyak 20 pertanyaan dicecar penyidik seputar kasus pemotongan ADD yang diduga telah menyalahi aturan dengan durasi waktu lebih dari tiga jam pada hari Senin (14/5/2018).
Selanjutnya Sekretaris Daerah (Sekda) SBB yang mana dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik yang berdurasi waktu kurang lebih tiga jam lamanya tepat hari Rabu (23/5/2018).
Tidak sampai disitu, mengungkap dugaan adanya pemotongan ADD sebesar 1.5 persen tahun 2017 lalu, tim penyidik
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) SBB kembali melakukan pemeriksaan terhadap 58 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten SBB pada tanggal 16 Mei 2018. 58 Kades yang diperiksa merupakan representasi dari 92 kades yang tersebar di kabupaten SBB.
Kini kasus tersebut masih bergulir. Kabarnya, akan dilanjutkan pemeriksaan kedua usai perhelatan akbar Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pemkab Pertahankan Bupati Tidak Menyalahi konstitusi
Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea atas nama Pemerintah Kabupaten dengan tegas menepis informasi pemotongan 1,5 persen ADD. Tepisan Tuharea disampikan dalam konfresi pers di kantor Bupati pada tanggal 09/05/2018 lalu.
Sebagaimana yang disampikan dalam konfresi pers itu, secara umum menjelaskan, kebijakan Bupati berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian APBN.
Perpres tersebut maka dikeluarkanlah Keputusan Bupati Nomor : 412.2-437 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati SBB nomor 412.2-79 tahun 2017 tentang Penetapan Rincian ADD setiap desa tahun anggaran 2017.** (Rul/DK)