Wali kota Ambon Serius Tangani Ranperda Rumah Kost, Dua Ranperda Lain Juga Diperhatikan
AMBON, CENGKEPALA.COM– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Ambon tengah menjadi perhatian pemerintah kota. Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost, serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walikota Ambon memberikan perhatian khusus terhadap Ranperda Penyelengaraan Rumah Kost. Menurutnya, rumah kost pada dasarnya adalah sarana yang legal jika dikelola sesuai ketentuan, dan memiliki manfaat positif bagi masyarakat.
“Kos-kosan ini kan sesuatu yang legal kalau diurus sesuai ketentuan. Bisa jadi tempat bertemu bagi saudara yang datang kuliah di Ambon atau mencari nafkah di sini. Tapi juga bisa berdampak negatif, karena bisa terjadi penyebaran penyakit atau masalah sosial,” ujar Walikota usai mengikuti Paripurna ke II DPRD Kota Ambon, Selasa (31/3/26).
Wali Kota menegaskan , Pemerintah kota menganggap penting untuk mengatur penyelenggaraan rumah kost agar lebih tertib dan baik.
” Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah pemisahan fasilitas untuk penghuni putra dan putri guna menghindari masalah seperti seks bebas, serta pengawasan agar tidak terjadi aktivitas terlarang seperti penyalahgunaan narkoba dan mira,” tegasnya.
Selain itu lanjutnya , Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Walikota menyampaikan bahwa pihaknya berupaya memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal dalam berbagai kesempatan kerja terutama menjamin hak-hak mereka. Juga Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan dapat memuat potensi, masalah, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu , terkait teknis dari penjabaran Ranperda nantinya akan ditangani secara teknis oleh DPRD. (CP-01)