Warga Adat Buru “SASI” Aktifitas PT. BPS

Namlea, cengkepala.com – Rombongan adat Raja Kayeli, Fandi wael dan ahli waris yang di wakili Alfin Wael bersama pemangku adat dataran tinggi maupun pemangku adat dataran rendah yang masing-masing di wakili, mendatangi PT. Buana Pratama Sejatra (BPS) di dusun Wasboli kecamatan Kayeli Kabupaten Buru, Senin (17/09)
Kedatangan ahli waris bersama dengan para pemangku adat tersebut bertujuan untuk memasang SASI dan menghentikan segala aktifitas yang di lakukan perusahaan PT. BPS karna telah menyalahi dan atau melanggar aturan yang sebelumnya telah di sepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun turut hadir dalam rombongan tersebut Raja Fandi wael, Alfin wael perwakilan Ahli waris, Kakcodin Wahidi, Ali Wael ( pimpinan 7 soa wilayah dataran tinggi petuanan kaiely) Portelu Waetemun (Linus Nurlatu) Matlea Migodo (Muhammad Nacikit) Purwisi latbual (Rekun Latbual) kawasan waehidi (Muhamad wael), Manblosi Nurlatu (kepala adat nurlatu selatan) Manggahe Nurlatu. rombongan masa tersebut di perkirakan berkisar 30 orang.
Pada pertemuan tersebut kapsodin Ali wael kepada pihak perusahaan yang di wakili ketua PTT (Produksi Tehnik Tambang) PT. BPS Yoga selaku menyampaikan Kekecewaan ahli waris dan pemangku adat terhadap kinerja PT BPS di mulai sejak setahun terakhir pasca perusahaan melakukan pengolahan stok file yang di ambil dari kali anahoni. Yang mana sebelum PT. BPS melakukan aktifitas pengolahan stok file tersebut.
Pihaknya telah membuat kesepakatan secara lisan dengan ahli waris dan pemangku adat bahwa ketika Perusahaan mulai melakukan pengolahan stok file, kemudian secara otomatis juga akan didirikan Koperasi untuk masyarakat adat ataupun Ahli waris, namun sampai dengan saat ini pihak perusahan tidak juga menepati kesepakatan yang pernah di buat tersebut.
“Sampai saat ini kami para pemangku adat tidak pernah tau hasil yang telah di olah oleh perusahaan justru dari itu kami pemangku adat dan ahli waris yang di wakili oleh Alfin armando akan menghentikan kegiatan perusahaan sampai dari pihak perusahaan bisa ber kordinasi ulang dengan pihak waris dan pemangku adat,” tegas Ali Wael.
Fandi wael Selaku Raja petuanan Kayeli kepada pihak perusahan mengharapkan dengan adanya pemasangan sasi tersebut agar pihak perusahaan mematuhi keputusan masyarakat adat agar menghentikan semua aktifitas.
“Apabila pihak perusahaan melanggar keputusan kami risiko ditanggung sendiri, kami dari pihak adat maupun ahli waris meminta agar pihak perusahaan agarbisa mematuhi keputusan kami” ungkap Fandi.
Pemasangan sasi yang di pasang di dusun Wasboli di tiga titik diantaranya pemasangan sasi di pintu masuk pengolahan, pemasanan sasi di pintu masuk di stof file lama, pemasangan sasi di tempat pengolahan.
Unutik diketahui, di Maluku, Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut.** Mr. Litiloly