Wilayah Al-Fatah Ambon, Jangan Lupa Gembok Rumah, Kos Milik Karyawan Swasta Ini Dibobol Maling
Ambon, Cengkepala.com – Sebanyak dua buah laptop merek Lenovo Thinkpad T420 dan laptop merk HP, dua buah Handphone merk Note 5 dan Xiaomi Redmi III, dua buah dompet masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 650.000 dan Rp 500.000, kartu ATM Bank Mandiri,kartu ATM BCA, ATM BRI Syariah KTP,SIM dan STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Mia H 5577 Y, milik seorang karyawan swasta di Ambon, Syaiful Hidayat Eko,(38 tahun) dicuri oleh orang.
Seperti yang dituliskan dalam rilisan resmi yang diterima media ini dari Humas Polres Ambo Pp Lease, Jumaat (23/02) kamar kos milik Saiful Ditinggal pergi untuk sholat. Namun nasib sial menimpanya, kamar yang letaknya tepat di belakang masjid Al-Fatah itu dibobol maling. Sejumlah barang berharga miliknya ludes digarap.
Kini laporan kasus pencurian yang dilaporkan oleh pelapor Syaiful Hidayat Eko, ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),Polres P.Ambon dan Pp.Lease, teregister dalam laporan polisi nomor: LP/109/II/2018/Maluku/Res Ambon.
Kronologi kejadiaannya berawal ketika, pelapor bersama dengan temannya Hermawan Darmawan yang merupakan teman sekamarnya, pergi sholat, sekitar pukul 05.00 WIT, ke Masjid yang tidak jauh dari kamar kost milik pelapor. Usai menunaikan ibadah sholat,sekitar pukul 05.30 WIT, pelapor bersama dengan temannya kembali ke kamar kost mereka itu,dikagetkan dengan jendela kamar kost mereka yang terlihat telah terbuka.
Pelapor dan temannya yang melihat jendela kamar kost mereka terbuka,membuat pelapir langsung bergegas membuka pintu kamar kost mereka yang ternyata dikunci oleh pelaku pencuri usai mengusar isi kamar kost mereka. Usaha untuk membuka pintu kamar mereka yang dikunci oleh pelaku dari dalam, membuat pelapor akhirnya berusaha masuk ke dalam kamar kost miliknya melalui jendela kamar kost.
Pelapor yang merasa kamar kostnya telah dibobol maling dan beberapa barang berharga miliknya dan temannya hilang dicuri orang,membuat pelapor akhirnya mendatangi Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, Rabu (21/2/2018), sekitar pukul 09.20 WIT dan melaporkan kasus pe curian yang dialaminya itu.
Untuk diketahui, tindak pidana pencurian tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Kasus pencurian ini masih dalam penyilidikan anggota Polisi Polres P.Ambon dan Pp.Lease. ( Rul || IN – Fer)