Wujudkan Permasyarakatan Pasti Ber-Dampak, Kanwil Kumham Maluku Gelar Sosialisasi
Ambon, CENGKEPALA.COM – Dalam memaksimalkan peran dan dampak permasyarakatan terhadap pelayanaan warga binaan. Seluruh jajaran unit pelaksanan tekinis dapat mewujudkan Pemasyarakatan PASTI ber-Dampak. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan penegakan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan Sosialiasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis, Selasa (16/07) di Manise Hotel, Ambon.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempertimbangkan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun dari luar yang dapat menggagalkan penyelenggaraan proses dimaksud sehingga dibutuhkan serangkaian tindakan yang efektif, efisien dan terukur dengan mengedepankan nilai – nilai Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar saat membuka acara tersebut mengatakan, terjadinya suatu gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan sering memunculkan dua fakta penting. Yang Pertama adalah potensi gangguan keamanan tidak terdeteksi oleh petugas, dan yang kedua adalah SOP yang dilanggar oleh petugas.
Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena petugas mengetahui tetapi tidak memahami SOP dan yang paling miris adalah Petugas mengetahui, memahami tetapi justru mengabaikan SOP. “Yang seperti ini sudah menyetuh langsung kode etik petugas pemasyarakatan,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk menjawab tantangan ini maka fungsi pembinaan dan pengendalian harus terus dilaksanakan baik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun oleh Divisi Pemasyarakatan terhadap proses penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Terkait dengan fungsi pembinaan tersebut maka Divisi Pemasyarakatan Maluku melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 saat ini, dimana ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ini kami fokuskan untuk 3 hal utama yakni Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Deteksi dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan. Dengan harapan penanggugjawab keamanan di setiap UPT ketika usai mengikuti kegiatan ini harus mensosialisasikan kepada seluruh petugas di UPT masing-masing, sehingga seluruh petugas pemasyarakatan khususnya di Maluku minimal tau dan paham apa tugasnya, bagaimana SOPnya, sehingga mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban,”jelas Maizar.
Selain itu Maizar juga mengapresiasi para narasumber dari Ditjenpas yang telah meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu dengan rekan – rekan di Maluku. Dirinya menuturkan bahwa apa yang dilakukan saat ini semata untuk mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Ber-Dampak.(CP-01)