Komisi III DPRD Ambon Minta Empat OPD Genjot PAD
AMBON ,CENGKEPALA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat koordinasi bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pendapatan daerah, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian. Keempat dinas tersebut merupakan pengelola utama pajak dan retribusi daerah.
Dalam pertemuan itu, dibahas dua hal pokok, yaitu realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kendala yang dihadapi masing-masing dinas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-far, menjelaskan rapat ini sangat penting mengingat kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan akibat kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan dana transfer. Menurutnya, peningkatan PAD menjadi satu-satunya jalan agar pembangunan dan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
“Dari empat OPD yang kita bahas, tiga di antaranya yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan, kita sangat optimis target penerimaan pajak dan retribusi di akhir tahun akan tercapai. Bahkan untuk Dinas Perhubungan, penerimaannya dipastikan melampaui target, terutama dari retribusi pemanfaatan Barang Milik Daerah . Kami berharap kinerja baik ini dipertahankan, bahkan harus ada inovasi baru untuk menunjang pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) masih menghadapi kendala besar, khususnya dalam penyusunan rumus atau formula penagihan retribusi sampah rumah tangga. Meski begitu, pihaknya mengapresiasi langkah dan upaya yang sudah dilakukan dinas terkait. Komisi III juga mendukung usulan yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar fokus pengelolaan dan penagihan diarahkan pada sektor sampah bisnis.
“Prinsipnya kami mendukung segala solusi asalkan sesuai aturan. Kami mengimbau agar pengelolaan retribusi dan pajak ini harus berpedoman pada undang-undang dan regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada langkah di luar ketentuan hukum,” tegasnya.
Ke depannya, rapat evaluasi realisasi PAD akan diagendakan secara berkala setiap tiga bulan guna memantau progres capaian masing-masing dinas.
Selain itu menurutnya , ditemukan persoalan tumpang tindih kewenangan terkait pengelolaan sampah bisnis. Hal ini terlihat dari target penerimaan yang ditetapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup sebesar 3,7 miliar rupiah, di mana realisasinya baru mencapai Rpi 447 juta atau sekitar 12 persen. Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menargetkan penerimaan dari sektor sampah bisnis sebesar 6 miliar rupiah.
“Tumpang tindih ini harus segera diselesaikan. Nanti kita akan panggil Bapenda untuk merumuskan dan menentukan kejelasan kewenangannya. Jika pengelolaannya ada di Bapenda maka sistimnya harus diperbaiki agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan retribusi sampah bisnis, agar sistem berjalan terstruktur,” ungkap Hary.
Lanjutnya, masalah lain yang disorot adalah ketimpangan penagihan retribusi sampah. Saat ini, penagihan baru dilakukan kepada warga rumah tangga, sementara dapur pusat pelayanan makanan atau katering besar seperti milik MBG belum dikenakan retribusi. Padahal, satu dapur tersebut dapat mengolah makanan untuk ribuan porsi setiap harinya dan menghasilkan volume sampah yang sangat besar.
“Hal ini tidak adil. Ke depan, kami minta Dinas Lingkungan Hidup segera menghitung dan menagih retribusi sampah bisnis ke seluruh dapur besar tersebut sesuai aturan. Kami juga meminta dinas mengkaji Analisis Dampak Lingkungan (UKL-UPL) di lokasi-lokasi tersebut. Kita tidak ingin program pemerintah berjalan, tapi justru menimbulkan masalah lingkungan dan polusi jika tidak dikelola dengan baik,” pungkasnya.(CP-01)