Tangani Kasus Pengeroyokan Urimessing, Polsek Sirimau Dinilai Tak Profesional dan Sebar Isu Uang Damai
Ambon , CENGKEPALA.COM – Kasus dugaan pengeroyokan Gino Bryan Kalahatu, 22 tahun, warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, oleh Ketua RT 001/RW.04 di Lorong Toko Bintang, Kecamatan Sirimau, JA alias James dan kawan-kawan diduga ingin ditutupi Kepolisian Sektor Sirimau dengan menawarkan jalan damai dengan korban. Anehnya, penyidik perkara ini RP menghembuskan isu uang damai Rp. 30 Juta sementara korban maupun keluarga korban tidak pernah menawarkan damai sekaligus meminta uang. “Katong ini keluarga kasiang, hidup kurang-kurang tapi katong seng mata kepeng. Seng ada bahasa uang damai yang keluar dari mulut Katong. Itu bahasa dari penyidik,” tegas Paulus Yauply, paman korban kepada Kuasa Hukum GBK, Rony Samloy di Ambon, Kamis (4/6/2026). Yauply mengutarakan semenjak keponakannya, GBK, melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami pada Jumat malam (15/5) lalu, Polsek Sirimau diduga tidak serius mengusut tuntas kasus ini. “Katanya sudah kantongi hasil visum Et repertum, tapi tak tahu apa benar atau tidak. Sampai sekarang keponakan saya juga belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,” ungkapnya. Sementara itu, Kuasa Hukum GBK Rony Samloy menyatakan SP2HP adalah dokumen resmi yang wajib diberikan oleh penyidik kepolisian kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan suatu perkara. Surat ini berisi informasi mengenai sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana telah dilakukan. “Kewajiban penyidik sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah memberikan SP2HP kepada klien saya sebagai pelapor,” ungkapnya di Ambon, Jumat (5/6). Samloy memastikan akan melaporkan penyidik maupun penyidik pembantu ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku jika dalam waktu dekat ini kasus ini terhenti di Polsek Sirimau. “Kami sementara menyiapkan laporan pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ke Bidang Propam Polda Maluku,” tegasnya. Sebagaimana diberitakan dalam video yang diviralkan masyarakat di tiktok kasus pengeroyokan GBK melibatkan lebih dari 10 pelaku. Selain Ketua RT setempat, isteri ketua RT, anak ketua RT, JP, F, Fr, MT (Penjual daging) di lokasi kejadian dan beberapa lainnya. (CP-01)