Michael Wattimena: Gunung Botak Harus Berubah Jadi Sumber Kesejahteraan, Bukan Konflik
Ambon, CENGKEPALA.COM – Kehadiran tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Ambon bertujuan khusus menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Hal ini ditegaskan Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Negosiasi, Diplomasi, dan Kerjasama Mineral‑Batubara, Dr. Michael Wattimena, usai berdialog dengan civitas akademika Universitas Pattimura, Rabu (24/6/2026).
Menurut Wattimena, langkah penegakan hukum tersebut berjalan sepenuhnya atas arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang juga sangat memperhatikan kemajuan proyek strategis nasional Blok Masela demi kesejahteraan masyarakat Maluku.Ia menyoroti perubahan penting di tubuh kementerian: sejak berdiri pada 11 September 1945, fungsi pengelolaan sumber daya alam tetap terjaga meski nama lembaga pernah berubah. Namun satuan khusus penegakan hukum baru terbentuk setahun lalu di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, dan untuk pertama kalinya dipercayakan kepada putra asli Maluku.
“Kepercayaan menempatkan putra daerah memimpin satuan baru ini sangat berarti. Kami berterima kasih dan mendoakan kesehatan serta umur panjang Pak Menteri,” ujar Wattimena yang akrab disapa BMW, juga mantan Wakil Ketua Komisi V dan IV DPR RI serta Komisaris PT Pertamina International Shipping.
Bagi Wattimena, penindakan saja belum cukup. Nasib Gunung Botak tak boleh terus‑menerus terperangkap praktik tanpa izin, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan. Negara harus memegang kendali penuh agar kekayaan emas di sana dikelola secara sah, profesional, dan hasilnya dinikmati rakyat luas.
“Sudah terlalu lama kawasan ini identik dengan masalah. Kita ubah arahnya: kekayaan alam jadi penggerak ekonomi, bukan sumber perselisihan,” tegasnya.
Ia mendukung rencana Pemprov Maluku merapikan wilayah melalui skema Pertambangan Rakyat, namun mengingatkan penataan tak boleh terburu‑buru. Universitas Pattimura diminta menjadi mitra utama menyusun kajian lengkap—mulai aspek teknis tambang, dampak sosial‑budaya, ekonomi, kesehatan masyarakat, hingga kelestarian lingkungan jangka panjang.
“Kebijakan yang hanya mengejar keuntungan sesaat akan melahirkan masalah baru. Kita butuh pandangan utuh berbasis data dan ilmu pengetahuan,” jelasnya.
Semua langkah berpegang pada amanat Pasal 33 UUD 1945: kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat sebesar‑besarnya. Peran akademisi sangat dibutuhkan meluruskan beragam informasi simpang siur di masyarakat.
Ia juga menegaskan penegakan hukum tanpa kompromi. Siapa pun beroperasi tanpa izin akan ditindak sesuai aturan berlaku, melanjutkan serangkaian penertiban yang sudah berjalan.
“Pelanggaran merugikan negara dan merusak lingkungan; tak ada alasan membiarkannya,” tegas Wattimena.
Ia tetap optimis jika pemerintah pusat‑daerah, akademisi, aparat, pelaku usaha, dan warga bersatu padu, wajah Gunung Botak akan berubah total.
“Masa depan kawasan ada di tangan kita bersama. Jadikan Gunung Botak simbol kebangkitan ekonomi Maluku, bukan lagi kenangan buruk tambang liar,” pungkasnya.(CP-01)