Cengkepala

Putusan Banding, Hukuman Mantan Bupati Petrus Fatlolon Naik Jadi 7 Tahun

Ambon , CENGKEPALA.COM ,-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi menjatuhi hukuman Tujuh (7) Tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon.

Eks Politisi Partai Nasdem itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi milik Pemerintah Daerah (Pemkab) KKT.

Sesuai data yang dihimpun media ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, Rabu,24 Juni 2026,dengan nomor putusan banding, 7/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB., Yang dalam amarnya menyebutkan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya dalam dakwaan subsidair, Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UndangUndang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Selain pidana badan tujuh tahun penjara, Petrus Fatlolon juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.150 juta, akan tetapi jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan tersebut memperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda, tetapi jika terdakwa tidak punya harta benda maka diganti pidana kurungan selama 70 hari.

 

“Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”rinci hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota masing-masing, Suharyono Kartawojaya dan Getty Rumetha Sitio, dalam amar putusannya.

 

Diketahui, putusan banding PT Ambon ini lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Ambon.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.

 

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda

tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk memenuhi pembayaran denda dimaksud, dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar yang sebelumnya menuntut terdakwa telah terpenuhi dan oleh karenanya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari, serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar

Rp4.427.710.190,- (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.(CP-01)

Views: 3