Cengkepala

Diduga Langgar Aturan Tangani DD Booi , Kacabjari Saparua Bakal Dilaporkan

Ambon, CENGKEPALA.COM – Kepala Komite Investigasi Negara Republik Indonesia Wilayah Provinsi Maluku, Devi Siletty, menyatakan akan melaporkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, ke Kejaksaan Agung melalui Bidang Pengawasan.

Langkah ini diambil karena dinilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Negeri Booi, Kabupaten Maluku Tengah, khususnya untuk periode tahun 2021 hingga 2024 dengan nilai temuan yang disebut sekitar Rp1,4 miliar.

Menurut Devi, persoalan itu terjadi pada masa pemerintahan negeri sebelumnya, bukan pemerintahan yang berjalan sekarang.

“Temuan itu bukan pada pemerintahan baru sekarang, tetapi pemerintahan yang lama. Sementara persoalan Rp73 juta sudah dikembalikan oleh Raja Negeri yang sekarang, dan itu bukan temuan korupsi, melainkan berkaitan dengan administrasi kegiatan transportasi,” ujarnya di Ambon, Rabu (24/6/26).

Ia menilai, pengelolaan dana desa seharusnya lebih mengedepankan pembinaan administrasi jika belum ditemukan unsur pidana. Namun, cara kerja Kacabjari Saparua dinilai tidak sesuai aturan.

“Menurut saya, Kacabjari Saparua Asmin Hamja sudah menyalahi aturan terkait penanganan perkara pengelolaan keuangan desa. Seharusnya lebih mengutamakan pembinaan apabila persoalannya masih bersifat administrasi,” katanya.

Hal ini juga sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Tarigan, dalam pertemuan yang dihadiri kuasa hukum Negeri Booi dan bendahara negeri. Di situ, pihak Inspektorat juga menyampaikan bahwa tidak ada temuan pelanggaran terkait dana desa di lokasi tersebut, padahal kejaksaan menyatakan sudah ada temuan dan laporan.

“Ketika ditanyakan siapa yang melapor dan temuan itu berasal dari mana, sampai pertemuan selesai belum ada penjelasan,” ungkap Devi.

Sebelumnya juga sempat disampaikan bahwa perkara ini akan dihentikan karena belum cukup alat bukti, namun kemudian tetap diproses dan diberitakan.

“Karena Inspektorat sudah menyampaikan tidak ada temuan dan uang yang menjadi persoalan juga sudah dikembalikan, maka kami mempertanyakan kembali dasar penanganan perkara ini,” katanya.

Devi menegaskan akan membawa persoalan ini ke Jamwas Kejaksaan Agung agar proses berjalan benar.

“Bukan hanya ke Jamwas kita laporkan, jika perlu sampai ke Jaksa Agung. Kita juga akan melaporkan hal ini ke Polda Maluku dan Gubernur Maluku, dengan tembusan ke Kejati Maluku dan Kejari Ambon,” tegasnya. (CP-01)

Views: 12