Cengkepala

Asap yang Melampaui Batas Administrasi dan Ujian Disaster Governance di Maluku

Oleh : Ahmad Rosandi Sakir, S.I.P., M.A.P. – Akademisi FISIP – UNPATTI

Kabut asap yang menyelimuti Kota Ambon beberapa hari terakhir seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan cuaca atau pencemaran udara. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa asap yang dirasakan masyarakat Ambon tidak seluruhnya berasal dari wilayah kota. Pergerakan massa udara memungkinkan asap dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah lain terbawa hingga ke Ambon. Situasi ini memperlihatkan satu kenyataan yang sering luput dalam pengelolaan bencana: risiko bergerak tanpa mengikuti batas administrasi pemerintahan.

Pemerintah bekerja berdasarkan yurisdiksi. Kota Ambon mempunyai kewenangannya sendiri, demikian pula Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, dan daerah lainnya. Pembagian kewenangan tersebut diperlukan agar tanggung jawab pemerintahan jelas. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika sumber ancaman berada di satu wilayah, sementara dampaknya dirasakan masyarakat di wilayah lain. Asap dapat berasal dari luar Ambon, bergerak mengikuti arah angin, kemudian menurunkan kualitas udara di kota yang secara administratif tidak memiliki kewenangan terhadap lokasi sumber kebakaran.

Di sinilah persoalan kabut asap berubah dari sekadar isu lingkungan menjadi persoalan disaster governance. Pertanyaannya bukan hanya dari mana asap berasal, tetapi bagaimana pemerintah mengelola risiko yang bergerak melintasi batas kabupaten dan kota.

Ketika geografi risiko berbeda dengan geografi pemerintahan

Kajian disaster governance telah lama mengingatkan bahwa bencana tidak dapat dikelola hanya melalui satu lembaga atau satu tingkat pemerintahan. Kathleen Tierney menjelaskan bahwa tata kelola bencana memiliki karakter polycentric dan multiscale. Risiko bencana melibatkan banyak aktor, banyak pusat pengambilan keputusan, serta berbagai tingkat pemerintahan yang harus bekerja secara terhubung.

Pandangan tersebut relevan untuk membaca situasi yang sedang terjadi di Maluku. Kebakaran hutan dan lahan dapat menjadi urusan satu daerah, informasi arah angin berada pada otoritas meteorologi, kualitas udara menjadi perhatian instansi lingkungan hidup, dampak kesehatan ditangani dinas kesehatan, sementara perlindungan masyarakat melibatkan BPBD hingga pemerintah pada tingkat paling dekat dengan warga. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi risiko yang mereka hadapi sebenarnya merupakan satu rangkaian yang sama.

Masalah muncul ketika koordinasi baru berjalan setelah dampaknya terlihat. Masyarakat sudah mencium bau asap, jarak pandang mulai terganggu atau kualitas udara memburuk, baru kemudian berbagai institusi bergerak dengan informasi masing-masing. Model seperti ini membuat pemerintah berada pada posisi merespons akibat, bukan mengelola risiko sejak awal.

Kabut asap di Ambon seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat cara kerja yang lebih antisipatif. Informasi tentang titik panas, arah dan kecepatan angin, kualitas udara, serta potensi gangguan kesehatan perlu dibaca secara bersamaan. Pemerintah tidak harus menunggu sampai asap menjadi pekat untuk menentukan langkah perlindungan masyarakat. Ketika indikator risiko sudah menunjukkan kemungkinan pergerakan asap menuju wilayah berpenduduk, koordinasi semestinya mulai berjalan.

Prinsip ini sejalan dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 yang menempatkan pemahaman terhadap risiko dan penguatan tata kelola risiko bencana sebagai dua prioritas utama. Pesannya sederhana: penanggulangan bencana tidak dimulai ketika keadaan darurat telah terjadi. Ia dimulai ketika pemerintah mampu membaca tanda-tanda risiko, menghubungkan informasi, kemudian menerjemahkannya menjadi tindakan.

Provinsi perlu menjadi simpul tata kelola lintas wilayah

Karakter kepulauan Maluku membuat persoalan ini menjadi lebih penting. Hubungan antardaerah tidak hanya dipisahkan oleh batas administrasi, tetapi juga oleh laut, jarak, variasi kapasitas pemerintahan, serta keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah. Dalam kondisi seperti itu, Pemerintah Provinsi Maluku mempunyai posisi strategis untuk memastikan risiko lintas kabupaten dan kota tidak dikelola secara terpisah.

Peran provinsi bukan mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Yang lebih dibutuhkan ialah kemampuan menghubungkan kewenangan yang tersebar agar keputusan dapat diambil dalam satu rangkaian yang jelas. Ketika titik panas terdeteksi meningkat di suatu wilayah, misalnya, informasi tersebut perlu segera dikaitkan dengan prediksi arah angin dan kemungkinan daerah terdampak. Jika terdapat potensi penurunan kualitas udara di kota atau kabupaten lain, pemerintah daerah yang akan terdampak harus menerima informasi lebih awal sehingga dapat mempersiapkan langkah perlindungan.

Karena itu, Maluku tidak selalu membutuhkan lembaga baru untuk menjawab persoalan kabut asap. Membentuk forum atau tim tambahan tidak otomatis membuat tata kelola lebih efektif. Yang jauh lebih penting adalah protokol koordinasi lintas wilayah yang operasional.

Protokol tersebut setidaknya harus menjawab beberapa hal: siapa yang memantau indikator awal, siapa yang memverifikasi ancaman, kapan informasi diteruskan kepada daerah yang berpotensi terdampak, siapa yang berwenang menetapkan peringatan, dan tindakan apa yang harus dilakukan ketika kualitas udara mencapai kondisi tertentu. Dengan mekanisme seperti itu, koordinasi tidak bergantung pada improvisasi setiap kali masalah muncul.

Hal lain yang perlu diperkuat adalah pertukaran data. Informasi tentang titik panas tidak boleh berhenti sebagai peta. Data kualitas udara juga tidak cukup hanya diumumkan sebagai angka. Data tersebut harus bertemu dalam satu sistem pengambilan keputusan. Nilai utama sebuah informasi risiko bukan terletak pada banyaknya data yang tersedia, melainkan pada kemampuan pemerintah mengubah data tersebut menjadi keputusan yang dapat melindungi masyarakat.

Jika prediksi menunjukkan asap bergerak menuju wilayah tertentu dan kualitas udara berpotensi memburuk, pemerintah harus sudah memiliki skenario tindakan. Fasilitas kesehatan dapat meningkatkan kesiapsiagaan, sekolah memperoleh panduan yang jelas, pemerintah desa dan kelurahan mengetahui informasi yang harus disampaikan, sementara kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan memperoleh perlindungan lebih awal.

Di sinilah perbedaan antara sekadar menyampaikan informasi dan membangun sistem peringatan dini. Masyarakat tentu perlu mengetahui bahwa terdapat titik panas atau kualitas udara sedang memburuk, tetapi informasi tersebut baru memiliki nilai perlindungan apabila diikuti arahan yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan.

Dari peringatan dini menuju tindakan dini

Pemerintah juga perlu menghindari pola komunikasi yang baru aktif ketika masyarakat sudah merasakan dampaknya. Peringatan dini seharusnya mempunyai hubungan langsung dengan early action. Setiap tingkat risiko perlu memiliki konsekuensi tindakan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika kualitas udara masih berada pada tahap tertentu, respons mungkin cukup melalui imbauan dan pemantauan. Ketika kondisinya meningkat, kelompok rentan dapat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan fasilitas kesehatan meningkatkan kewaspadaan. Bila risiko terus memburuk, pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian aktivitas sekolah atau kegiatan luar ruang berdasarkan data dan rekomendasi teknis yang tersedia.

Pendekatan seperti ini membuat pemerintah tidak selalu memulai dari nol setiap kali kejadian berulang. Institusi tidak lagi menunggu rapat koordinasi untuk menentukan apa yang harus dilakukan, karena pembagian peran dan ambang tindakan telah disepakati sebelumnya.

Kabut asap di Ambon karena itu dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola risiko di Maluku. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sumber ancaman, wilayah terdampak, dan lembaga yang bertanggung jawab tidak selalu berada dalam satu batas administrasi. Ketika geografi risiko berbeda dengan geografi pemerintahan, kemampuan berkoordinasi menjadi bagian penting dari kapasitas pemerintah melindungi masyarakat.

Masyarakat memang perlu mengetahui dari mana asap berasal. Namun, tanggung jawab pemerintahan tidak berhenti pada menjelaskan asalnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi tentang sumber ancaman segera terhubung dengan prediksi dampak, keputusan perlindungan, serta tindakan lintas wilayah.

Maluku sudah memiliki institusi yang menjalankan fungsi kebencanaan, lingkungan hidup, kesehatan dan meteorologi. Tantangannya sekarang adalah membuat institusi tersebut bekerja sebagai satu sistem ketika risiko bergerak melewati batas kewenangan masing-masing.

Asap mungkin tidak mengenal batas administrasi. Karena itu, tata kelola bencana juga tidak boleh berhenti di batas administrasi.

 

Views: 13