Ada Kontradiksi, Kabid GTK Diduga Sampaikan Informasi Keliru Terkait Fakir Suleman
AMBON,CENGKEPALA.COM – Keseriusan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Maluku terkait pemindahan sekaligus penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fakir Suleman, kini dipertanyakan. Hal itu menyusul adanya perbedaan keterangan yang mencolok antara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Jefriks Berhitu dengan pihak yang menerima tugas di Kabupaten Buru.
Melalui pernyataan yang disampaikan ke media, Jefriks Berhitu menegaskan bahwa keputusan pimpinan sudah dilaksanakan sepenuhnya. “Keputusan Gubernur sudah jelas menempatkan beliau di sana. Saat ini yang bersangkutan juga sudah aktif beraktivitas dan melaksanakan tugas di SMA Negeri 7 Buru,” ujarnya.
Ia juga mengakui sempat berupaya mempertahankan Fakir Suleman di jajarannya dengan alasan sangat membutuhkan kompetensi yang bersangkutan untuk menangani sertifikasi guru, penyusunan Anjab-ABK hingga pendampingan kegiatan teknis.
Namun keterangan itu langsung dibantah tegas oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru. Dikonfirmasi secara terpisah, ia menegaskan hingga saat ini Fakir Suleman belum pernah sekalipun melapor, baik ke kantor Cabang Dinas maupun ke lokasi penempatan tugas.
“Yang bersangkutan belum melapor di SMA Negeri 7 Buru ataupun di Cabang Dinas Buru. Kami pun belum kenal yang bersangkutan dan belum menerima informasi resmi adanya mutasi tersebut,” tegasnya kepada media , Kamis (30/7/2026).
Polemik ini semakin luas ketika alasan mengenai kekosongan pegawai yang disampaikan Kabid GTK ternyata tidak sejalan dengan data internal. Sumber dari Subag Kepegawaian yang meminta namanya dirahasiakan menegaskan justru sebaliknya.
“Mana ada kekosongan? Sesuai Anjab dan ABK yang ada, di Bidang GTK justru kelebihan lima orang pegawai. Kenapa harus yang bermasalah dipertahankan, sementara yang sudah ada tidak diberdayakan?” tandasnya.
Keputusan menahan ASN yang sedang menjalani masa sanksi disiplin pun dinilai janggal dan menyinggung perasaan pegawai lain. “Logikanya orang yang sedang bermasalah kok tetap dipertahankan? Pernyataan itu seolah meremehkan kemampuan staf lain yang sudah lama bekerja di sana,” tambah sumber itu.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa SK Gubernur belum benar-benar dilaksanakan, atau setidaknya ada ketidaksesuaian informasi yang disebarkan ke publik. Masyarakat dan insan pendidikan kini menunggu sikap resmi Kepala Dinas maupun Gubernur Maluku untuk meluruskan status sebenarnya dari pelaksanaan keputusan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tambahan dari pihak Jefriks Berhitu.(CP-01)