Belum Kantongi Dokumen Penyerahan Lahan, Masyarakat Adat Tolak IPR 10 Koperasi di Gunung Botak
Ambon, CENGKEPALA.COM – Kekelirusn Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 Koperasi untuk mengelola pertambangan di Gunung Botak Kabupaten Buru makin terkuak. Pasalnya, hingga kini 10 Koperasi penerima IPR justru belum mengantongi dokumen penyerahan lahan oleh pemilik lahan.
Menyikapi persoalan teersbut, Masayrakat adat yakni Marga Nurlatu menolak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 koperasitersebut. Marga Nurlatu menilai bahwa izin tersebut tidak memenuhi syarat administratif.
Hal ini disampaikan Perwakilan Marga Nurlatu, Jafar Nurlatu kepada awak media, Sabtu (21/6/25) di Ambon. Menurutnya, informasi ini diketahui saat dilakukan rapat bersama DPRD Kabupaten Buru, Masyarakat Adat pemilik lahan dan 10 Koperasi penerima IPR beberapa waktu lalu di Buru.
Dikatakannya, dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Buru, salah satu ketua koperasi mengakui bahwa hingga kini belum ada dokumen penyerahan lahan dari pemilik lahan kepada koperasi-koperasi tersebut. Pengakuan ini memicu kekhawatiran masyarakat adat, khususnya keluarga besar Marga Nurlatu, yang merasa ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin oleh pemerintah provinsi.
“DPRD juga kaget, karena ternyata sampai sekarang belum ada dokumen penyerahan lahan. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujar Jafar.
Karena itu lanjutnya, Marga Nurlatu menilai bahwa izin tambang yang diterbitkan kepada 10 koperasi tersebut tidak memenuhi syarat administratif karena belum adanya bukti serah terima lahan dari pemilik hak ulayat. “Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Bagaimana bisa izin keluar kalau belum ada penyerahan lahan? Ini cacat hukum,” tegasnya.
Tidak hanya perwakilan koperasi, menurutnya dalam rapat yang juga dihadiri oleh Raja Petuanan Kayeli, Fandi Azhari Wael, mengakui bahwa hingga kini belum pernah dilakukan penyerahan lahan secara resmi kepada pihak koperasi. Raja Fandi mengonfirmasi hal tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru.
Ia mengatakan, Marga Nurlatu pada 16 Juni 2025 mengadakan pertemuan internal untuk mempertegas sikap mereka. Dalam pernyataan resminya, mereka menolak keberadaan 10 koperasi tersebut dan menganggap bahwa izin yang dikeluarkan dipaksakan dan melanggar prosedur. “Kami tetap menolak izin itu karena mengandung banyak pertanyaan hukum. Gunung Botak atau Lea Bumi adalah tanah warisan leluhur kami. Ini bukan hutan negara, melainkan hutan adat yang dilindungi oleh konstitusi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencari solusi yang adil dan menyeluruh terhadap konflik lahan dan perizinan tambang di Gunung Botak. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini murni demi hak ulayat dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Adapun langkah-langkah yang diambil oleh marga lain untuk mendukung 10 koperasi dinilai sebagai hal yang tidak relevan. “Itu urusan mereka, bahkan Marga Wael pun kabarnya tidak mengetahui soal itu. Bagi kami, itu hanya angin lalu,” pungkasnya.
“ Persoalan ini menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam konteks izin tambang di wilayah adat. Pemerintah diharapkan untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa proses penerbitan izin tambang dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. (CP-01)