BPJN Maluku Tegaskan Larangan Pasang Atribut di Jembatan Merah Putih
Ambon, CENGKEPALA.COM – Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, menegaskan bahwa pemasangan atribut seperti umbul-umbul dan bendera di Jembatan Merah Putih dilarang keras. Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan dan kelestarian jembatan ikonik kota Ambon tersebut.
Yana Astuti menyampaikan bahwa aturan terkait pemasangan atribut di jembatan sudah diatur secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, dan peraturan-peraturan terkait lainnya. “Kami telah mengeluarkan surat edaran larangan pemasangan atribut di seluruh area jembatan dan badan jalan, termasuk di Jembatan Merah Putih,” ujarnya pada Rabu (3/12/2025).
Lebih jauh, Yana menegaskan bahwa pemasangan atribut di jembatan tersebut sangat berisiko, terutama karena kondisi angin yang kencang dan struktur jembatan yang tidak didesain untuk menahan beban atribut tersebut. “Pemasangan atribut yang sembarangan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Selain larangan pemasangan atribut, BPJN Maluku juga sedang menyelesaikan pembangunan pagar pembatas di jembatan yang dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2025. Pagar ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan saat melintas di jembatan ikonik tersebut.
Dalam rangka mendukung kegiatan masyarakat yang ingin menikmati Jembatan Merah Putih, BPJN akan menggelar Car Free Day setiap Sabtu dan Minggu. Kegiatan ini akan diawasi secara ketat dan dikawal langsung oleh aparat kepolisian bekerja sama dengan Polresta Maluku dan Kapolda Maluku. “Kami ingin masyarakat tetap dapat menikmati keindahan jembatan ini dengan aman dan tertib,” tutup Yana Astuti.(CP-01)