Cengkepala

Demo GMNI Warnai Polemik P3K MBD, Ketua Pansus: Kami Hargai Kritik, Tapi Proses Jalan Terus

Ambon, CENGKEPALA.COM – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) MBD di depan kantor DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Senin (25/08), mewarnai polemik terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menginvestigasi dugaan ketimpangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). GMNI MBD mendesak pembubaran Pansus tersebut karena dinilai mengaburkan substansi persoalan dan sarat kepentingan politik.

Dalam orasinya, Hendrik Lekipera, perwakilan GMNI MBD, menegaskan bahwa Pansus justru memperpanjang polemik dan tidak memberikan solusi yang konkret. Ia berpendapat bahwa penyelesaian dugaan penyimpangan seharusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), bukan melalui mekanisme politik di DPRD MBD.

“Penyelesaian masalah P3K ini seharusnya melalui jalur hukum, bukan politik. Kami meragukan efektivitas Pansus ini,” tegas Lekipera.

GMNI MBD juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi P3K demi menjamin keadilan bagi seluruh peserta. Mereka mengingatkan tenggat waktu pengusulan Nomor Induk P3K tahap 1 yang jatuh pada 10 September 2025, serta harapan para peserta untuk segera diangkat menjadi P3K dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.

Alfret Lelau, orator lainnya, menggambarkan betapa pentingnya SK P3K bagi para peserta. “SK P3K adalah tiket menuju kehidupan yang lebih baik. Ratusan bahkan ribuan P3K saat ini menunggu dalam kecemasan, banyak yang kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Ketua Pansus Seleksi P3K Kabupaten MBD, Korneles Tuamain, menyatakan bahwa pihaknya menghargai aksi tersebut sebagai bentuk kontrol dari masyarakat terhadap kinerja lembaga DPRD.

“Aksi unjuk rasa GMNI cabang MBD sebagai bentuk kontrol terhadap Lembaga ini,” ujar Tuamain.

Tuamain menjelaskan bahwa pembentukan Pansus P3K bermula dari temuan Pansus LKPJ Pemerintah Daerah tahun 2024, di mana ditemukan adanya peserta P3K yang tidak pernah menjadi tenaga honorer di pemerintahan, namun lolos seleksi. Ia juga menegaskan bahwa Pansus tidak pernah menahan proses P3K di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mempersilakan BKD untuk melanjutkan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu saya sampaikan bahwa, saya dan teman-teman pimpinan dan anggota pansus, sudah bolak balik baca aturan yang mengatakan bahwa proses di BKD itu menunggu rekomendasi pansus. Itu tidak ada, jadi silahkan jalankan proses di BKD. Kami juga tidak pernah menahan,” tegasnya.

Tuamain juga mengungkapkan bahwa Pansus telah mengantongi sejumlah dokumen yang mencurigakan, seperti data peserta seleksi yang tidak pernah menjadi tenaga honorer namun lolos seleksi P3K, serta temuan SK yang diduga bodong.

Namun lanjutya,  sebelum rekomendasi dikeluarkan, maka Pansus harus melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan bahwa data yang kami punya itu sesuai dengan realita di lapangan . tetapi kita memiliki kendala lain , bahwa DPRD saat ini tidak disuport dengan perlengakpan yang memadai. Sehingga uji petik terkendala.

“ Tetapi saya sudaah tegaskan kepada pimpinan DPRD. Jika tidak ada solusi , maka paling buruk Lembaga ini harus meminjam uang untuk pansus melakukan uji petik sehingga menjawab semua keresahan dan kegelisahan masyarakat ,” tutupnya. (CP-01)

Views: 129