Dugaan Jual Beli Lapak Pasar Batu Merah Diurai di RDP, Pemerintah Negeri Sebut Hanya Revitalisasi
Ambon, CENGKEPALA.COM – Pasar Batu Merah, Kota Ambon ,kembali menjadi perhatian publik usai muncul informasi mengenai dugaan praktik jual beli dan markup lapak. Untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, Komisi II DPRD Kota Ambon mengundang berbagai pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (30/1/26).
Hadir dalam rapat tersebut , Pemerintah Negeri Batu Merah, Ketua dan perangkat Saniri Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, serta beberapa perwakilan pedagang dari Pasar Batu Merah.
Ketua Komisi II Body Wane Mailuhu menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan lembaga legislatif, setelah sebelumnya menerima aduan dari masyarakat dan juga temuan dari peninjauan langsung yang dilakukan oleh Komisi III DPRD di kawasan Mardika dan Batu Merah.
“Kami langsung mengambil langkah untuk mengundang semua pihak terkait agar bisa berkomunikasi terbuka. Kami khawatir kalau masalah ini dibiarkan, akan menjadi polemik yang tidak perlu dan menyita banyak energi,” ujar Mailuhu kepada awak media usai rapat.
Dalam pembahasan yang terbuka tersebut, berbagai sudut pandang muncul, termasuk adanya perbedaan pandangan terkait pengelolaan lapak. Namun demikian, beberapa poin penting mulai terlihat jelas, salah satunya mengenai besaran pembayaran yang diperoleh sebesar sekitar Rp40 juta. “Kita masih perlu mengklarifikasi apakah jumlah itu untuk satu lapak saja atau merupakan akumulasi dari beberapa lapak yang dikelola oleh satu pedagang. Oleh karena itu, kami akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan lagi dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sebagai salah satu pasar yang memiliki peran penting bagi perekonomian masyarakat Kota Ambon dan juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan Pasar Batu Merah menjadi fokus perhatian semua pihak.
Sebelumnya di sela-sela RDP, Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala menegaskan bahwa tudingan mengenai pungutan liar atau jual beli lapak tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kebijakan yang kami lakukan adalah bagian dari upaya revitalisasi pasar yang dimulai tahun lalu, sebagai tindak lanjut dari program penertiban oleh Pemerintah Kota Ambon. Kalau tidak ada upaya ini, pedagang mungkin sudah tidak bisa berjualan karena akan dibongkar dari trotoar,” jelas Ali Hatala.
Menurutnya, seluruh proses penataan lapak dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam berita acara, dengan tujuan membuat pasar lebih teratur dan nyaman. Ia juga menambahkan bahwa sejak menjabat, pihaknya telah berusaha mengakhiri praktik kontrak lapak oleh oknum yang selama ini memberatkan pedagang dengan biaya puluhan juta rupiah.
Hal yang sama pun disampaikan Sekretaris Negeri Batu Merah Arlis Lisaholet. Ia menambahkan bahwa biaya yang disepakati bersama pedagang adalah Rp10 juta per lapak. “Jika ada yang membayar lebih dari itu, karena mereka memiliki lebih dari satu unit lapak. Bahkan, kami memberikan kelonggaran pembayaran hingga tiga kali cicilan dan tidak ada unsur paksaan sama sekali,” jelasnya.
Bukti bahwa tidak ada tekanan, katanya, terlihat dari masih adanya tunggakan pembayaran senilai ratusan juta rupiah dari para pedagang. “Para pedagang sendiri merasa terbantu dengan kebijakan ini, karena keluar dari praktik kontrak yang sebelumnya sangat memberatkan,” ujar Arlis.
DPRD Kota Ambon menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian permasalahan ini dengan cara yang transparan dan adil, guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan para pedagang di Pasar Batu Merah.(CP-01)