Dugaan Korupsi Jalan MBD: Rp1,023 Miliar Disita Kejari MBD, Proses Hukum Tidak Berhenti
TIAKUR, CENGKEPALA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya mengamankan uang sebesar Rp1.023.300.000 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Lintas Pulau Dai serta peningkatan jalan SP Watuwei–Weratan di lingkup Dinas PUTR-PKP Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2025.
Dana tersebut diserahkan secara kooperatif oleh pihak yang sedang diperiksa dalam perkara ini. Uang kini berstatus uang titipan barang bukti dan telah disetorkan ke rekening khusus di Bank BRI Cabang Tiakur untuk diamankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Belum Ada Tersangka, Penyidikan Masih Berjalan
Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Efrivel, dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026), menyatakan perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
“Penyidikan terus berjalan. Kami tetap memfasilitasi pihak yang ingin berinisiatif mengembalikan kerugian negara. Namun perlu dipahami: pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum,” tegas Efrivel.
Penyidik saat ini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Pengembalian Dana Bukan Penghapusan Pidana
Efrivel menjelaskan sikap kooperatif pihak yang menyerahkan uang patut diapresiasi, namun secara hukum hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan pidana.
“Penyerahan dana hari ini tidak menghentikan penyidikan. Sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku,” ujarnya.
Penyidik telah menyetorkan uang tersebut ke rekening bank dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak diterima, dan akan tersimpan aman menunggu putusan pengadilan.
Apresiasi Sikap Kooperatif, Tetap Objektif
Kajari MBD menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bersikap kooperatif, termasuk saksi berinisial TAC yang disebut telah menyerahkan dana tersebut. Sikap ini akan menjadi salah satu hal yang dicermati dalam penilaian peran dan keterlibatan masing-masing pihak.
“Kami tetap bekerja secara objektif dan transparan, baik terhadap saksi yang telah mengembalikan uang maupun terhadap pihak yang berdasarkan alat bukti nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek jalan tersebut. Langkah ini menjadi bagian nyata Kejari MBD dalam mengungkap praktik korupsi sekaligus menyelamatkan keuangan negara. (CP-01)