Gubernur Maluku Akan Gugat Hukum Penyebar Hoaks Gratifikasi Rp45 Miliar Terkait Gunung Botak
AMBON, CENGKEPALA.COM – Tuduhan penerimaan gratifikasi senilai Rp45 miliar terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terkait pertambangan di Gunung Botak dinilai sebagai hoaks dan fitnah yang berpotensi merusak kehormatan serta wibawa Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur mengumumkan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan narasi yang dianggap tidak berdasar tersebut.
Dalam konfrensi pers yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026), Gubernur Hendrik Lewerissa membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh Himpunan Mahasiswa Maluku-Jabodetabek. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena dirinya tidak pernah mengeluarkan izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga tidak mungkin ada keterlibatannya dalam praktik gratifikasi yang disebut-sebut.
“Apakah saya yang mengeluarkan izin IPR? Tentu tidak. Saya juga tidak percaya bahwa IPR dikeluarkan dengan cara gratifikasi. Bahkan koperasi yang terkait tengah berjuang mencari mitra kerja, bagaimana mungkin mereka mampu memberikan gratifikasi?” jelasnya.
Gubernur menegaskan bahwa fitnah tersebut tidak hanya menyangkut kehormatan pribadi, tetapi juga institusi Pemerintah Provinsi Maluku secara keseluruhan. Ia telah memerintahkan Biro Hukum Provinsi untuk berkoordinasi dengan tim hukum dalam menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Mereka tidak bisa seenaknya saja melempar tuduhan tanpa dasar. Kami akan proses secara hukum untuk mendapatkan keadilan dan memberikan pembelajaran agar tidak ada yang berani mengulangi hal serupa,” ujarnya.
Meski demikian, Gubernur menyampaikan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik yang bersifat konstruktif. Kritik yang disampaikan harus berdasarkan data yang valid, memiliki argumen yang jelas, dan disertai dengan tawaran solusi yang bermanfaat bagi kemajuan Maluku.
Pihak yang menyebarkan hoaks telah teridentifikasi sebagai mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Selatan yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.(CP-01)