Imigrasi Ambon Perketat Pengawasan Warga Asing di Kawasan Gunung Botak
Ambon, CENGKEPALA.COM – Keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, kini menjadi perhatian utama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon. Pihak berwenang menegaskan telah meningkatkan pengawasan secara intensif dan terkoordinasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/6/26). Menurutnya, pengawasan di wilayah Pulau Buru dilakukan secara khusus mengingat lokasi tersebut belakangan ini menjadi sorotan masyarakat luas.
“Pengawasan keimigrasian di wilayah kerja kami berjalan dengan baik. Khususnya di Gunung Botak yang sedang menjadi perbincangan, kami turun ke lapangan secara rutin bahkan baru-baru ini kembali melakukan pengecekan langsung. Kami juga menjalin kerja sama dengan Kodim dan Polres setempat agar seluruh kegiatan dapat terpantau dan terkontrol,” ujar Eben.
Untuk mendukung tugas pengawasan, Imigrasi Ambon telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang beroperasi di lima wilayah kerja, termasuk Pulau Buru. Tim ini bertugas memantau keberadaan dan aktivitas WNA secara langsung di lapangan, baik melalui operasi gabungan dengan instansi lain maupun pengecekan mandiri. Komunikasi berjalan cepat melalui grup daring agar setiap laporan dari lapangan segera ditindaklanjuti.
Eben menjelaskan perbedaan mendasar jenis izin tinggal yang berlaku bagi WNA. Bagi yang ingin bekerja, wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITT) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Syarat utamanya adalah mendapatkan rekomendasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sebaliknya, penggunaan Izin Tinggal Kunjungan untuk tujuan bekerja merupakan pelanggaran hukum.
“Jika menggunakan izin kunjungan untuk bekerja, itu jelas salah. Sebelumnya kami telah mendeportasi 11 warga negara Cina karena melanggar ketentuan ini. Sementara itu, 13 orang lainnya telah memiliki Izin Tinggal Terbatas sehingga keberadaannya sesuai aturan,” jelasnya.
Ditambahkan, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat dilakukan maksimal lima kali. Setelah batas tersebut tercapai, pemegang izin wajib meninggalkan wilayah Indonesia terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan izin baru.
Sementara itu, pengawasan terhadap WNA yang datang untuk tujuan kunjungan menghadapi tantangan tersendiri. Sebagian besar masuk melalui pintu gerbang internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta, kemudian melanjutkan perjalanan dengan penerbangan domestik ke Maluku. Untuk mengatasinya, Imigrasi Ambon mewajibkan seluruh pemilik penginapan, hotel, maupun tempat tinggal lainnya mendaftarkan keberadaan tamu asing melalui aplikasi resmi pendaftaran WNA.
“Masa berlaku izin kunjungan adalah 60 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari. Dengan bantuan sistem pendaftaran daring, kami tetap dapat memantau keberadaan mereka meskipun tidak mengawasi langsung di pintu masuk domestik,” tegas Eben.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara sinergis dengan Kantor Imigrasi Tual, sehingga seluruh wilayah Maluku tetap terjaga dan tidak ada celah bagi WNA yang beraktivitas tanpa dokumen sah.(CP-01)