Cengkepala

KAMMI SBT Sebut Kesenjangan Akan Terjadi Jika Kepala Desa Tidak Netral Dalam Pilkada

Bula, Cengkepala.com – Sebagai agen of controling pemerintah, PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengambil peran sebagai mitra bagi masyarakat dalam upaya-upaya pembangunan masyarakat sipil, demokratisasi dan pembangunan kesatuan/persaudaraan ummat dan bangsa melalui pendampingan/advokasi sosial, politik, kritisi/konstruktif terhadap kebijakan yang memarginalisasi masyarakat.

Terlepas dari hal besar dari hal besar tersebut KAMMI bahkan menyetuh unit terkecil dari pemerintahan di Indonesia. Sebagaimana langkah ilmiah diambil KAMMI kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam mengawal dan memberikan pendidikan politik dalam momentum tahun politik 2018. Kepada cengkepala.com Kamis (22/03) KAMMI SBT melalui ketua umumnya angkat bicara perihal kenetralan Kepala desa (kades) dan seluruh perangkat desa di SBT.

Diharapkan Kades dan perangkat desa bersikap netral pada Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Pilkada Serentak 2018. Keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu hanya akan berdampak negatif untuk stabilitas desa nantinya.

Aswat Rumfoot, Ketua PD KAMMI SBT**

“Saya selaku Anak Muda di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mengimbauan kepada seluruh kepala desa di 15 Kecanatan yang tersebar di Wilayah SBT dan perangkatnya tetap menjaga netralitas. Jangan memihak kepada yang mana pun, demi stabilitas desa itu sendiri,” kata Aswat Rumfot Ketua PD KAMMI SBT di Bula, Kamis(22/03).

Ditambahkan Rumfot, kesenjangan antara kades dan perangkat, termasuk masyarakat desa juga berpotensi terjadi. Disinggung Rumfot, perihal kemungkinan penjatuhan sanksi, menurutnya, bisa saja terjadi dan bisa juga di ambil sangsi oleh Pemda setempat. “Saya kira ya sanksinya, sanksi adminitrasi. Bisa saja nanti kepala daerah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Rumfoth menyatakan, tugas seorang kades serta perangkatnya dalam mengelola desa tidak mudah. Keterlibatan dalam politik praktis, lanjutnya, bakal merugikan pembangunan desa. “Kades melaksanakan tugas lebih dari 24 jam dalam sehari. Begitu beratnya seorang kades dan perangkatnya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Rumfoth.** (Im)

Views: 0