Cengkepala

Kapolda Pastikan Pelaku Pengeroyokan Lansia Diproses Hukum , Kuasa Hukum: Korban Tolak Damai, 

Ambon , CENGKEPALA COM –  Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan tak ada toleransi bagi anggota kepolisian maupun warga sipil yang main hakim sendiri mengeroyok orang lain. Semua terduga pelaku kejahatan, termasuk kasus pengeroyokan Semi Warongan, 59 tahun, sopir Dinas Kesehatan Maluku di Depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (23/5/2026) dini hari, akan diproses hukum. “Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun profesinya,” tegas Hartanto di Ambon, Rabu (3/6).

Pernyataan orang nomor satu di Mapolda Maluku tersebut menanggapi berbagai kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik di Maluku, termasuk dugaan pengeroyokan terhadap Semi Warongan, seorang lansia di kawasan Karang Panjang (Karpan), Kota Ambon, yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Briptu DP alias Domel.

“Ya namanya siapa pun yang melakukan tindak pidana pasti diproses. Dalam kejadian-kejadian yang lain juga sudah dilakukan. Tidak ada toleransi sesuai aturan, mau dia anggota ataupun masyarakat,” lanjut Hartanto menegaskan. Korban Pengeroyokan Tolak Damai.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Semi Warongan, Rony Samloy, SH., menyatakan tugasnya sebagai advokat hanya bersifat mendampingi dan selanjutnya membela kepentingan hukum kliennya agar penanganan perkara ini di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku berjalan fair sebagaimana alur yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Peran kami hanya mendampingi korban agar hukum acara berjalan optimal dan tak ada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan korban merasa terintimidasi serta lebih dari semua itu, terwujud keadilan dalam perkara pengeroyokan terhadap korban atau klien kami,” papar Samloy di Ambon, Rabu (3/6). Menyangkut lobi-lobi sejumlah pihak untuk menyelesaikan perkara kekerasan bersama yang menyebabkan Semi Warongan kehilangan tiga gigi akibat pukulan bertubi-tubi dari Briptu DP, RK alias Roger dan satu pelaku lain yang diduga anak Ketua Rukun Tetangga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), diakui Samloy, telah banyak dilakukan, namun upaya damai selalu ditolak korban maupun keluarga korban. “Peran kita hanya mendampingi korban, bukan mewakili isi hati korban. Kalau korban menolak damai tentu itu hak konstitusionalnya yang perlu dihormati oleh siapapun

termasuk kita sebagai kuasa hukum korban,” tegas Samloy. Advokat yang juga jurnalis ini menandaskan Indonesia adalah negara hukum yang memastikan tanggung jawab pidana bagi si pelanggar maupun yang ikut serta memprovokasi para terduga pelaku untuk menganiaya korban seperti hewan. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Berani pukul orang harus berani bertanggung jawab di depan hukum. Jangan jadi pengecut. Jangan munafik. Prinsipnya semua terduga pelaku harus diproses hukum dan menjalani hukuman sesuai perbuatan masing-masing,” tandas Samloy. Duduk Persoalan Pengeroyokan.

Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan tersebut menimpa Semy Warongan (60), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu (23/5).

Insiden bermula dari dugaan senggolan kaca spion antara mobil yang dikendarai korban dan kendaraan roda empat yang dikendarai salah satu terduga pelaku.

Peristiwa kemudian berlanjut ketika kendaraan korban dikejar hingga berhenti di depan Kantor OJK Maluku.

Dalam laporan yang disampaikan keluarga korban, pengeroyokan diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial DP bersama seorang warga sipil berinisial RG.

Saat kejadian, para terduga pelaku bersama-sama dengan tiga teman perempuan mereka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius. Selain luka pada wajah dan hidung, korban juga kehilangan tiga buah gigi bagian depan serta mengalami pembengkakan pada bagian pipi.

Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

Hinga berita ini ditulis, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih melakukan penanganan terhadap laporan yang diajukan korban dan keluarganya. ()

 

Views: 1