Cengkepala

Kasus LPDB Abubu, Saksi Akui Pengembalian Pinjaman Mangkat Karena Musibah

Ambon, Cengkepala.com – Sidang Penyelewengan Dana Bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yang diperuntukan bagi Koperasi Unit Desa(KUD) Negeri Abubu, menjerat tiga terdakwa.

Masing-masing terdakwa itu adalah Ketua KUD Kekerisa, Pieter Peilouw, Sekretaris, Jhon Lolopua dan Frans Lekahena selaku bendahara, dalam sidang berlangsung di PN Ambon pada Kamis (2/8), mengagendakan mendengar keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua,Jimy Wally SH, Hakim Anggota, masing R.A Didik Ismiatun SH dan Herry Lelianto itu menghadirkan 5 orang saksi, masing-masing, Roby Manusama(Mantan Raja Abubu), Fredrik Lekahena, Corneles Unalal Sekretaris Desa), Gerson Titaley, Yusuf Tanamal, Hendrik Kahuwa (Anggota KUD bidang BBM)
Dalam pengakuannya, saksi Gerson Titaley menyatakan saat Rapat Anggota Tahunan (RAT)Koperasi Kekerisa Tahun 2010 ,Saksi Corneles Unalal selaku Sekretaris Negeri Abubu tidak hadir, dalam pertemuan itu, padahal untuk pertemuan itu, dibicarakan soal dana bantuan dari LPDB, yang ditujukan untuk pembuatan Rumpon sebagai tempat untuk menangkap Ikan di laut.

Menurut pengakuan Titaley, jumlah rumpon yang dibuat adalah 10 buah,namun karena musibah ombak besar maka akibatnya seluruh rumpon itu terlepas dan hilang sehingga KUD mengalami kerugian besar.

Dijelaskan Titaley, saat RAT tersebut juga sudah diterangkan bahwa ada bantuan Dana bergulir dari LPDB yang tetapi konsekuensinya bantuan tersebut harus dikembalikan.

Adapun jumlah uang bantuan yang diberikan oleh LPDB melalui kementrian Koperasi sebesar, Rp 500 juta, menurut pengakuan saksi Corneles Unalal sisa uang pengembalian itu hingga kini Rp 170 juta lebih, upaya pengembalian hutang masih terus dilakukan dengan secara mencicil tetapi tergantung pendapatan koperasi,karena saat ini koperasi milik Desa Abubu,stok barangnya makin menipis sehingga pengembalian cicilan sedikit sekali.

Selain itu dari pengakuan saksi Corneles Unalal, jumlah Rumpon berbeda yakni 12 buah, dalam sidang juga terungkap ada dana sebesar Rp 225 juta yang diperuntukan untuk membeli bahan sembako yang dijual di tiga kios berbeda di negeri tersebut.

Sementara untuk usaha penangkapan ikan, selain dananya digunakan untuk membuat Rumpon yang harga pembuatan perangkatnya mencapai Rp 15 juta per unit , juga dilakukan pembelian 4 Unit mesin 40 PK,dan perbaikan bodi dari motor penangkap ikan.

Sementara dari informasi yang dihimpun, Penyelewengan anggaran LPDB ini terjadi karena, KUD Kekerissa baru menyetor jumlah nominal sebesar Rp 278.329.933 kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), sisanya Rp 254.679.933 belum disetor hingga saat ini.**(Nick)

Views: 0