Cengkepala

Kejari SBB Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp 2,4 M

 

PIRU,CENGKEPALA.COM – Tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Drs. JOSEPH RAHANTEN, Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, Selasa (7/7/26).

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5947 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh Izaak Mukitta, S.H. (Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus) selaku Jaksa Eksekutor. Terpidana Drs. JOSEPH RAHANTEN dieksekusi untuk menjalani pidana badan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menyampaikan bahwa Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Perlu diketahui bahwa dalam proses persidangan, Terpidana melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menuntut bebas murni (vrijspraak). Upaya tersebut konsisten dilakukan Terpidana mulai dari persidangan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon, tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, hingga mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun melalui putusan kasasi yang telah  berkekuatan hukum tetap ini, hukum dan keadilan resmi ditegakkan. Eksekusi ini menjadi momentum di mana keadilan akhirnya berbicara demi hukum. Putusan Kasasi Mahkamah Agung secara tegas mengesahkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan Terpidana, sekaligus menjadi wujud keadilan nyata bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdampak langsung oleh penyimpangan anggaran di tengah masa krisis pandemi Covid-19 lalu.

Dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026, Majelis Hakim Agung memutuskan:

1. Pidana Pokok: Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kepada  Terpidana Drs. JOSEPH RAHANTEN.

2. Pidana Denda: Menghukum Terpidana membayar denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaan atau  pendapatan Terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Dalam hal  penyitaan/pelelangan tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan  pengganti denda selama 120 (seratus dua puluh) hari.

3. Uang Pengganti: Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000,00 (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah). Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak terpenuhi, harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Pasca-pelaksanaan eksekusi pidana badan ini, Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat akan segera berfokus pada langkah-langkah  Asset Tracing (penelusuran aset) milik Terpidana. Langkah ini krusial guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp4,2 Miliar dapat berjalan maksimal melalui mekanisme sita lelang sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Agung RI lewat amar putusannya.

Views: 2