Kejati Maluku dan Kejari Ambon Ajukan Plea Bargain, Jam-pidum Setujui Permohonan dalam Perkara Pencobaan Pencurian
Maluku,CENGKEPALA.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan Ekspose terkait pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) melalui Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/7/2026).
Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku serta diikuti oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Dalam kesempatan tersebut, diajukan permohonan penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP, atas nama tersangka Farhan Basyarahil alias Aan, dengan lokasi kejadian di kawasan Ruko Batu Merah, Kota Ambon.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., yang menangani perkara tersebut, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh warga ketika mencoba melakukan aksi pencurian di kawasan Ruko Batu Merah. Tersangka belum sempat mengambil barang milik korban karena terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Dijelaskan pula bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi. Selama menjalani proses hukum, tersangka menunjukkan sikap kooperatif, berperilaku baik, serta secara sukarela mengakui seluruh perbuatannya tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun, sehingga memenuhi persyaratan untuk diterapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).
Sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah serta pelepasan hak tersangka untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan biasa, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon bersama Tim Penuntut Umum menyampaikan komitmen untuk mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan kepada Hakim Tunggal, yakni pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tersangka.
Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan permohonan kepada JAM-Pidum agar pengajuan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam perkara dimaksud dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah mendengarkan pemaparan serta melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang telah dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator dalam penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Plh. Direktur A pada JAM-Pidum, Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., menyatakan menyetujui permohonan Plea Bargain tersebut. Dengan persetujuan ini, tuntutan pidana yang telah disepakati selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ekspose turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi A Bidang Tindak Pidana Umum, Hadjat, S.H., serta diikuti juga oleh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui Video Conference dari wilayah hukum masing-masing.
Melalui penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan pidana nasional. Mekanisme ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum yang tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, memberikan efisiensi dalam proses peradilan, serta mendorong penyelesaian perkara secara lebih cepat tanpa mengurangi prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(CP-01)