Cengkepala

Ketimpangan ADD, DD dan Dana Subsidi di Bitorik Diduga Salah Bupati

Bula, Cengkepala.com- Masyarakat desa administratif Bitorik kecamatan Kilmuri angkat bicara menyoal ketimpangan pengelolaan Dana Desa dan ratusan juta rupiah subsidi pemeritah pusat (pempus).

Hampir mencapai angka satu miliar rupiah per tahun anggaran disalah gunakan, bak tak ada hukum yang mengatur.

Desa yang bertentangan dengan desa Gunak (bagian kiri) itu tampak sangat berbeda dengan desa-desa lain di sekekelingnya.

Sementara tampak bagian sisi kanan Desa Bitorik ada sejumlah pembangunan nyata meski tidak semaksimal sesuai proyeksi anggaran yang terkucur. Sayangnya pembangunan di bagian kanan itu milik desa tetangganya, desa Sembawa.

“Artinya begini, saya selaku anak daerah desa Negeri adm Bitorik sendiri sangat merasa kecewa tindak pidana Korupsi terhadap DD maupun ADD serta sejumlah anggaran subsidi pempus dari 2016-2018,” ungkap Rusdi Ahmd Kesuy warga asli Bitorik kepada media ini, Minggu (13/01/19).

Dana Desa 2016 dengan jumlah nilai 683 juta ditambah dengan dana subsidi 100 juta jadi total seluruhnya 783 juta. Belum juga dihitung Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten SBT.

“Dengan anggaran yang sebesar itu sejak 2016 pekerjaan di lapangan hanya jalan setapak dengan luas 3 meter dan panjang 200 meter, dan MCK dengan luas 1 meter,” ungkap pria 24 tahun itu.

Dikatakan, anggaran ADD 2017 sudah dicairkan tapi sampai saat ini tidak ada pembagunan yang terlaksa di desa tersebut.

“Dan tiba-tiba mereka mencairkan angaran 2018 tetapi angaran tersebut disia-siakan juga seperti angaran 2017. Tidak ada pembagunan di desa,” akui pemuda yang tengah menjajaki pendidikan tinggi di IAIN Ambon tersebut.

Ia menuturkan, perwakilan masyarakat setempat (Bitorik) telah menyampaikan keluhannya terhadap beberapa pegawai kejaksaan. Baik disampaikan di kantor kejaksaan kabupaten SBT, maupun perwakilan warga langsung mengadap di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

“Kami kecewa karena masalah ini sudah di laporkan kepada pihak yang berwajib (Jaksa). Kejari SBT maupun di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, tapi mereka tidak menaggapi masalah tersebut,” pungkasnya.

Dugaan Kesalahan Terjadi Karena Bupati

Mulanya baik-baik saja sejak pertama kali kucuran ADD dan DD terkucur di desa tersebut. Dibawah kendali Samsul Bahri Kesuy dalam kurung waktu satu tahun empat bulan pengalokasian anggaran-anggaran itu terpakai seutuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Namun semuanya berubah akibat salah kerja Bupati SBT. Bupati SBT, Abdullah Mukti Keliobas mengeluarkan SK tertanggal 16 September 2016 untuk memberhentikan Samsul Bahri Kesuy yang kemudian digantikan oleh M. Ikbal Rumain.

Sejak itu hingga kini, kucuran ADD, DD dan beberapa kali subsidi pempus tidak sampai di mata masyarakat.

Sejak surat tertanggal 16 itu dilayangkan Bupati, Samsul Bahri Kesuy berisi keras untuk melawan dengan cara melakukan banding.

Benar saja, kemauan kepala desa yang diberhentikan paksa itu menang di PTUN. Sayangnya, tidak berselang lama, Samsul Bahri tutup usia.

Warga lain, Zulkarnain Kesuy kepada media belum lama ini mengatakan, Bupati SBT harus menunjukkan komitmennya menata Kabupaten SBT menjadi lebih baik.

Apalagi ini telah disampaikan ke publik di daerah itu saat kampanye menjelang Pemilukada, akhir tahun 2015 lalu.

“Saya mengingatkan statemen yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten SBT, Mukti Keliobas, bahwa program seratus hari kerja adalah akan ada perombakan birokrasi, ada rolling di birokrasi SBT. Tetapi, yang terjadi hanyalah perombakan birokrasi asal-asalan tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas. Efeknya sampai di tahun 2019 ini,” ujar Zulkurnain.

Bukan saja Rusdi Ahmd, Zulkaranain pun menegaskan, hal ini harus diusut tuntas demi terciptanya keadilan yang merata terhadap masyarakat.

“Anggaran ADD/DD dan subsidi selama tahun 2017 sampai 2018 ini dikemanakan,” tanya keduanya menutup keterangan.*** Rul

Views: 2