Lelang Jabatan di Pemkab Aru Sarat Nepotisme
Dobo, cengkepala.com – Pengisian Jabatan stuktural dilingkungan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sarat akan nepotisme. Hal tersebut secara tegas disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Kabupaten Kepulauan Aru, Maichel Koipuy, SH saat melakukan konferensi pers diruang kerjanya Jumaat, (16/03).
Koipuy menegaskan proses lelang jabatan atau lebih tepat disebut promosi jabatan sebetulnya memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Didalamnya sudah diatur mengenai wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi Pemerintah Daerah dan pengisian jabatannya, dan secara teknis harus mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Stuktural Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Namun pemerintah daerah lewat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dalam prakteknya, terkesan menerapkan praktek yang tertutup dan sarat akan nepotisme.
“Dalam proses pelelangan yang telah dibuka sejak tanggal 28 Februari kemarin, tidak sedikitpun penyelenggara dalam hal ini BKD Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan proses setiap tahapannya secara terbuka melalui media massa ataupun elektronik,” sebut Koipuy.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat juga menjadi buta akan proses tersebut. Selain itu dalam proses pelelangan 18 kursi jabatan tersebut, ada 2 jabatan kepala dinas definitive yang juga dilelang.
“sementara jabatan lain seperti Kepala Bagian Ketahanan Pangan yang status pengisianya masih PLT tidak turut dilelang, praktek ini mencederai ketentuan yang berlaku dalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, yang mengamanatkan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, dan agama,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan, dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dilingkungan instansi pemerintah harus mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas, yang dalam pengamatan Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Kabupaten Kepulauan Aru, prinsip-prinsip tersebut tidak dikedepankan, malahan sarat akan nepotisme berasaskan suka dan tidak suka atau asal bapak senang.
“Bagaimana mungkin jabatan yang belum dilelang, dan belum digantung hasilnya tapi sudah ada pihak orang dekat Bupati yang sudah umbar cerita mengenai pasang lepas jabatan kepala dinas, bahkan jabatan kepala dinas yang definitive pun turut dilelang, dan sudah jadi rahasia umum nama pengantinya sudah disetujui Bupati, proses lelang ini sarat kepentingan politik, semestinya ASN harus dilindungi dari tekanan politik bukan jadi bahan percaturan politik menjelang PILGUB 2018 ini,” ungkap Maichel.
Dirinya juga menyangkan dalam proses pelelangan yang sudah berlangsung sejak tanggal 28 Februari kemarin sama sekali tidak melibatkan pihak independen atau akademisi dalam tahap seleksi, tapi malahan penunjukan kepada pihak yang diragukan independensinya.
“Proses ini akan kami segera laporkan ke pihak Ombudsman RI, untuk segera dievaluasi, tidak tertutup kemungkinan kami akan tempuh jalur hukum lewat PTUN untuk menggugat keputusan yang dikeluarkan nanti,” pungkas dia.
Untuk diketahui proses pelelangan jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Melalui Badan Kepegawaian Daerah sudah berlangsung sejak tanggal 28 Februari dan hasilnya akan diumumkan tanggal 01 April nanti.** (NUS)