LSM LIRA Maluku: Pengembalian Rp1,023 Miliar Langkah Baik, Kejari MBD Diminta Usut Semua Pihak Tanpa Tebang Pilih
Ambon, CENGKEPALA.COM – Langkah Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) yang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.023.300.000 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Lintas Pulau Dai dan peningkatan jalan SP Watuwei–Weratan, patut diapresiasi. Namun, Kejari MBD diminta untuk tidak tebang pilih dalam mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum kontraktor dan pejabat yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris LSM Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku sekaligus praktisi hukum, Muhamad Gurium, kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Gurium menilai upaya pengembalian uang oleh pihak berinisial THC yang datang secara sukarela ke penyidik merupakan langkah positif. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang.
“Penegakan hukum bukan sekadar soal uang kembali, tapi juga pertanggungjawaban pidana siapa saja yang terlibat. Pengembalian kerugian negara adalah tujuan utama, namun itu bukan alasan untuk mengabaikan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut,” tegas Gurium.

Kondisi terbaru proyek Jalan lintas Pulau Day dan Watuwei-wiratan.(Foto Ist)
Berdasarkan informasi yang berkembang, proyek yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2025 itu diduga melibatkan kontraktor berinisial H yang berdomisili di Ambon dan diduga memenangkan proyek, lalu bekerjasama dengan Panitia Lelang serta Kepala Dinas PUPR untuk menjual kembali paket pekerjaan kepada PT Cie Elegan Konstruksi milik DT. Proyek tersebut sudah dicairkan 30 persen anggarannya namun belum dikerjakan.
“Keterlibatan oknum kontraktor besar H dan DT harus diusut serius. Selain itu, ada indikasi peran pejabat birokrasi Pemerintah MBD serta bendahara yang mencairkan dana tersebut. Semua pihak yang berperan sehingga uang negara cair harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Gurium mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi jarang dilakukan sendirian. “Korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Ada kerja sama beberapa pihak — dari dinas PUPR, rekanan, hingga pihak yang mencairkan dana. Meskipun di persidangan nanti terbukti tidak semua menikmati uang, namun atas kebijakan dan perbuatan mereka uang itu keluar dari kas negara, maka rakyat yang dirugikan,” jelasnya.
Ia pun meminta Kejari MBD berkaca dari penanganan perkara korupsi di lingkup Polda Maluku dan Kejati Maluku yang menyeret banyak tersangka. “Kasus jalan Danar-Tetoat di Maluku Tenggara menetapkan empat tersangka, kasus talud di Buru tiga tersangka, dan kasus air bersih di Haruku lima tersangka. Korupsi melibatkan banyak pihak, maka semuanya harus diseret ke proses hukum,” tambahnya.
Dengan adanya pengembalian dana oleh THC, Gurium menilai indikasi niat jahat (mens rea) sudah terlihat. Oleh karena itu, Kejari MBD diminta konsisten menelusuri seluruh keterlibatan pihak lain tanpa pandang bulu.
“Kita minta Kejari MBD tidak tebang pilih. Siapapun dia, kalau terlibat harus diusut tuntas. Rakyat menunggu keadilan di perkara ini,” pungkas Gurium.(CP-01)