Masyarakat Pemilik Sertifikat Tanah Tahun 2015 Ke Bawah Diharapkan Datang Ke ATR/BPN
Cengkepala – AMBON : Masyarakat yang memiliki sertifikat tahun 2015 ke bawah hingga pertama kali buat sertifikat di Ambon,diharapkan datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ke kantor Desa setempat membawa Foto Copy sertifikat dan daftar ke kantor Desa ,
untuk kita datangi ke lokasi ambil koordinat di batas-batas tanah untuk dicocokkan dipeta tunggal BPN,ungkap Kepala dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Ambon M.Togatorop kepada Wartwan di Ruang kerjanya ,Kamis (12/10/2017).Tangatorop menjelaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah dikucurkan dengan PERMEN Agraria no 35 thn 2016 program strategis nasional legalisasi aset dan PERMEN Agraria no.12 thn 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ,mendapat tanggapan positif dari masyarakat di kota Ambon. Pusat data informasi agraria 11 Nopember 2015, merilis ada 85 juta bidang tanah yang belum terdaftar,sehingga dicanangkan PTSL. Sehingga diharapkan satu desa utuh minimal terpetakan.
Dia Menambahkan PTSL dapat memberi kepastian hukum,perlindungan hukum atas tanah secara pasti,sederhana,cepat,lancar,aman,adil,merata dan terbuka,sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan”.
PTSL menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni dan tidak dibiayai masyarakat, Masyarakat hanya menyubsidi meterai,patok dan surat keterangan dari kantor Desa. Target pembuatan sertifikat di Maluku tahun 2017 ,sebanyak 60.500 dibagi seluruh kabupaten kota.
untuk Kota Ambon mendapat target sebanyak 6.000 .Hingga bulan oktober 2017,data yang terkumpul sudah 4.500. ATR/BPN Kota Ambon,sudah lakukan sosialisasi lebih dari 30 desa dari 55 desa yang ada di kota Ambon,namun beberapa desa/kelurahan belum memasukan data ,misalnya dusun Mahia dan Tuni termasuk desa Urimessing. Kedepan akan di lakukan sosialisasi di kelurahan Karang Panjang ,Batu Gajah dan Waihoka. :Masyarakat makin tahu program ini dan mereka sangat antusias,diharapkan tahun 2025 program PTSL sudah selesai, jadi semua yang menyangkut bidang tanah harus terpetakan baru diberikan sertifikat”.pungkasnya.(Yola M)