Cengkepala

Oknum Ketua RT di Urimessing Keroyok Warga – Kuasa Hukum: Korban Tolak Damai, Polsek Harus Tegakkan Hukum

AMBON , CENGKEPALA.COM – Gino Bryan Kalahatu (22) Warga Gunung Nona , menjadi korban pengeroyokan sadis yang melibatkan oknum Ketua Rukun Tetangga  (RT) Negeri Urimessing  JP alias Jepo, istrinya, serta sepuluh  terduga lainnya. Peristiwa kejam itu terjadi Jumat malam, 15 Mei 2026, di sekitar kawasan Karaoke Blitz, Urimessing. Dipukuli beramai-ramai hingga babak belur, Gino kini bersikap tegas menolak segala tawaran perdamaian yang didesakkan kepolisian.

Ditemui di kediaman kuasa hukumnya, Selasa (2/6/2026), Gino mengaku kecewa berat. Sebagai pihak yang disakiti, ia justru merasa ditekan dan diintimidasi petugas Polsek Sirimau agar mau berdamai. Sementara itu, para pelaku terlihat santai berkeliaran bebas, bahkan tak jarang terlihat berada di lingkungan kantor polisi seolah kebal hukum. Kabar beredar, salah satu pelaku memiliki kerabat sebagai perwira polisi di Ambon, yang diduga menjadi alasan lambatnya proses hukum.

“Saya dipukuli tanpa ampun, badan penuh luka. Tapi malah saya yang disuruh damai. Itu tidak adil! Saya tolak damai sampai kapan pun. Siapa pun mereka, Ketua RT atau keluarganya, harus diproses sama rata. Jangan karena punya koneksi, hukum jadi tidak berlaku,” tegas Gino.

Sementara itu , Kuasa hukum korban, Rony Samloy, SH didampingi Rahmawaty, menegaskan kasus ini masuk kategori tindak pidana berat.

Menurutnya , Berdasarkan Pasal 262 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama terancam penjara hingga 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Selain itu katanya , Mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun, kepolisian wajib melakukan penahanan dan tidak ada celah untuk membiarkan tersangka bebas.

“Ini bukan perselisihan kecil yang bisa selesai lewat maaf-maafan. Ini tindak kekerasan berkelompok yang merampas hak orang lain. Kami minta Polsek Sirimau profesional, singkirkan kepentingan pribadi atau hubungan keluarga. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan agar keadilan benar-benar terasa,” tandas Rony Samloy.(CP-01)

Views: 7