Cengkepala

Pelaku Penganiayaan di Ambon Akan Tinggal 7 Tahun di Hotel Prodeo

Ambon, Cengkepala.com- Kepolisan Resort Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Resmi catatan hukum resmi terhadap pelaku penganiayaan yang berjung maut. Pelaku dituntut dan akan diseret dalam hotel prodeo alias dipenjarakan Selama 7 tahun lamanya.

Hal ini berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, Selasa (22/01).

Dikatakan, telah terjadi Tindak pidana penganiayaan di lorong SPK kelurahan kudamati, kecamatan nusaniwe, kota Ambon, menyebabkan korban kehilangan nyawa di RSUD Haulusy kudamati.

“Saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi, dan juga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian di tahan di Rutan Polres P. Ambon & P. P. Lease. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3,” jelas Kaisupy.

Mantan Kapolsek Teluk Ambon merincikan, korban meninggal dunia di RSUD Haulusy Kudamati,
pada hari Kamis tgl 17 Januari 2019 pkl 17.55 wit, akibat penganiayaan oleh MB alias S terhadap Korban SS di lorong SPK, Kelurahan Kudamati, pada hari sabtu 12 januari 2019, pukul 04:30 WIT lalu

“Setelah penganiayaan korban plg ke rmhnya di kampung Ihu jln jend. Sudirman Desa Batu Merah kecamatan Sirimau, kemudian pada hari Senin tgl 14 Januari 2019 pkl. 03.00 WIT korban SS mengalami sakit sehingga dievakuasi ke RSUD Haulusy Kudamati,”Kata Kaisupy.

Selanjutnya, pada hari Selasa Tgl 15 Januari 2019 pkl. 23.00 wit keluarga korban melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polres P. Ambon & P. P. Lease dgn nomor : LP / 42 / I / 2019 / Maluku / Res Ambon.

Terkait dengan tindak pidana penganiayaan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease, melakukan langkah pengejaran terhadap Pelaku, dgn berkoordinasi dengan Polres Maluku Tenggara.

“Kita mendapat laporan Pelaku SS melarikan diri ke Maluku Tenggara,” akuinya.

Dan hasilnya pelaku dapat di Amankan di Polres Maluku Tenggara, kemudian di jemput oleh Kasat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease AKP. RIFAL E. ADIKUSUMA, didampingi Kbo Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease Ipda. IQBAL SATYA BIMANTARA di Polres Maluku Tenggara untuk dibawa ke Polres P. Ambon & P. P. Lease, guna di proses sesuai hukum yang berlaku karena TKP-nya berada di Wilayah Hukum Polres P. Ambon & P. P. Lease.

“Saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi, dan juga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3,”tutup Kaisupy.

Seperti yang diketahui, tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.***  Just/Rul
Views: 0