Polemik Pansus P3K MBD ; GMNI Desak Pembubaran , Soroti Transparasi dan Efektifitas
Ambon , CENGKEPALA.COM – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk menginvestigasi dugaan ketimpangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) justru menuai kritik. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) MBD bahkan mendesak pembubaran Pansus tersebut, menilai keberadaannya mengaburkan substansi persoalan dan sarat kepentingan politik.
Dalam aksi demonstrasi di depan kantor DPRD MBD, Senin (25/08) , GMNI MBD menyuarakan ketidakpuasannya. Orator Hendrik Lekipera menegaskan bahwa Pansus justru memperpanjang polemik alih-alih memberikan solusi. Menurutnya, penyelesaian dugaan penyimpangan seharusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), bukan melalui mekanisme politik DPRD MBD.
“Penyelesaian masalah P3K ini seharusnya melalui jalur hukum, bukan politik. Kami meragukan efektivitas Pansus ini,” tegas Lekipera.
Dikatakannya , GMNI MBD menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi P3K demi menjamin keadilan bagi seluruh peserta. Mereka mengingatkan tenggat waktu pengusulan Nomor Induk P3K tahap 1 yang jatuh pada 10 September 2025, serta harapan para peserta untuk segera diangkat menjadi P3K dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025. Proses seleksi P3K tahap 2 dan P3K paruh waktu juga menjadi perhatian.
Selin itu , Alfret Lelau, orator lainnya, menggambarkan betapa pentingnya SK P3K bagi para peserta. “SK P3K adalah tiket menuju kehidupan yang lebih baik. Ratusan bahkan ribuan P3K saat ini menunggu dalam kecemasan, banyak yang kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Menyikapi unjuk rasa tersebut , Ketua Pansus, Korneles Tuamain, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus berawal dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. Masa kerja Pansus adalah 6 bulan sesuai kewenangan legislatif, dan saat ini telah memasuki tahap akhir, yaitu uji petik.
Namun lanjutnya , desakan pembubaran dari GMNI MBD menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas Pansus.
” GMNI MBD mendesak agar Pansus segera menyelesaikan tugasnya bersama pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten MBD, sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Tentunya hal itu akan kita lakukan sesuai dengan tahapannya, sehingga kita berharap agar masyarakat dapat memberikan kepercayaan dan waktu bagi pansus, dalam menuntaskan persoalan yang ada,” tandasnya. (CP-01)