Cengkepala

Polisi Usut Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Pandopo SBB

Ambon, cengkepala.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Makan dan Minum pada Pandopo Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2017, senilai Rp 1.020.000.000.00, terus bergulir. Tim penyelidik Polres Kabupaten setempat, terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi gana pembuktian kasus dimaksud.

Istri wakil bupati saat diperiksa**

Tepat Selasa, (5/6/2018) kemarin tim penyelidik mengadakan pemeriksaan terhadap tiga srikandi Kabupaten SBB. Mereka diantaranya, Istri Bupati, Syarifa Payapo, Istri wakil Bupati, Christina Nanlohy/Akerina, dan istri Sekda Kabupaten SBB, Rosmana Tuharea.

Namun yang berhasil diperiksa hanya, istri Wakil Bupati (Wabup), sementara Istri Bupati dan Istri Sekda tak mengharagai panggilan penyelidik alias mangkir.

“Ya, tepat hari ini (kemarin-red) berhasil dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang wanita yang diketahui bernama, Ny Chritina Nanlohy/Akerina. Saksi diketahui adalah istri Wabup SBB. Dia diperhadapkan didepan Penyelidik untuk diperiksa terkait kauss dugaan uang makan minum di Pandopo Bupati, Wakil Bupati dan sekda Kabupaten SBB tahun anggaran 2017 senilai Rp. 1.020.000.000,-.” ungkap Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Richard W Hahury  wartawan via seluler, kemarin.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 11.00 Wit hingga pukul 14:30 Wit itu, istri Wabup SBB, Timotius Akerina ini dicecar penyelidik Satreskrim Polres SBB dengan puluan pertanyaan seputar dana yang diterima untuk kelangsungan makan minum di Pandopo Wakil Bupati. Saksi diketahui menerima Dana tersebut per bulan Rp 30.000.000 selama tuju (7) bulan yang totalnya sebesar Rp. 210.000.000, dan telah direalisasikan dengan melakukan kegiatan belanja makan dan minum di Toko Daniel Piru serta Pasar Piru oleh Kepala Dapur Saudara Agusta Lisapali.

“Materi pemeriksaanya seputar uang makan minum dikediaman Wakil Bupati. Inikan, masih dalam tahap penyelidikan jadi, masih bersifat klarifikasi, jadi ikuti saja prosesnya, perkembangannya akan kita sampaikan,” jelas dia.

Sementara, untuk istri Bupati dan Sekda Kabupaten SBB yang mangkir dari panggil tim penyelidik. Kata, Hahury tim penyelidik akan kembali melayangkan panggilan kedua, dan harapnya kedua saksi ini dapat menghadiri panggilan secara patut.

“Nanti diagendakan lagi, kita harap mereka bisah hadir, dan bersikap koperatif dalam penyelesaian kasus dimaksud,” tandas Hahury.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Moh Yasin Payapo juga sudah dipanggil terkait kasus dimaksud. Begitupun, Sekda, Mansur Tuharea. Belum naik penyidikan, dan tersangkanya. Namun, Penyelidik memastikan secepatnya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menetukan siapa pelakukannya.

Tuharea saat itu diperhadapkan tim penyelidik, Rabu (23/5) dalam dua kasus yakni, dugaan pemotongan dana ADD 1,5 persen yang diduga dipeuntukan untuk kegiatan Pesparawi tingkat Maluku tahun 2017 lalu, dan dugaan penyalagunaan dana makan minum di kediaman atau pandopo Bupati Kabupaten setempat tahun anggaran 2017-2018.

Sementara, Bupati SBB diperiksa pada Senin (14/4). Usai bupati, sebanyak 58 kades/raja yang ada di kabupaten setempat juga dimintai keteranganya, Rabu (16/5). Menurutnya, permintaan keterangan terhadap para kades dan sejumlah saksi sebelumnya, bertujuan untuk kepentingan penyelidik dalam melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat kasus ini terang benderang dari sisi dugaan perbuatan pidananya.** (DK) Sampul Ilustrasi /CP

Views: 10