Cengkepala

Polres Malra Ringkus Pembunuh MJ

Malra , cengkepala.com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) hingga kini terus berupaya mengungkap dugaan penganiayaan, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap MJ (siswi di salah satu SMU di kota Tual) di dusun Wab Kabupaten Malra.

AKBP Indra Fadhillah Siregar Kapolres Malra.** Foto/Aladin

AKBP Indra Fadhillah Siregar Kapolres Malra kepada media mengungkapkan, saat ini Polres Malra terus berupaya untuk mengungkap dugaan MJ pelajar SMU di kota Tual berusia 16 tahun jenis kelamin perempuan yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan, pembunuhan dan pemerkosaan.

MJ (korban) diketahui menghilang sejak tanggal 18 agustus 2018 di dusun Wab Kabupaten Malra sekitar pukul 20.30 WIT.

Sejak diketahui MJ hilang, orang tua langsung mencari korban dengan bantuan warga, Pihak Kepolisian pun turut membantu pencarian setelah adanya laporan orang hilang.

MJ akhirnya ditemukan pada tanggal 24 agustus 2018 di pesisir pantai pulau Nai, setelah keluarga memastikan tampilan fisik jasad yang ditemukan adalah MJ, dan Kepolisian juga memastikan setelah ada langkah-langkah medis.

Proses pengungkapan untuk kejadian, yang pertama kita lihat yakni tempat dimana menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasil pemeriksaan medis terhadap tubuh korban terdapat tanda-tanda penganiayaan.

Motifnya, masih kita dalami dan pelajari sehingga semua pihak dapat bersabar dan menunggu karena masih dalam proses penyelidikan kita, sehingga menuju ke titik terang.

Sudah ada satu orang yang kita amankan dan dalam proses penahanan, berinisial JE umur 27 tahun alamat Wab, akan kita gali lagi informasi dari bersangkutan sehingga terkuak motif sebenarnya dan proses penyidikan masih berjalan dalam 2-3 hari ini.

Kita masih dalami, kita masih mencari bukti-bukti lain, disamping kita sudah melakukan olah TKP di duga tempat kejadian dan memukan beberapa barang bukti.

Saat ini dalam proses pencocokan, sinkronisasi antara keterangan yang satu dengan yang lain, dan kita akan meminta keterangan beberapa saksi lain untuk mendukung rangkaian pemeriksaan ini.

Pelaku sudah kita tetapkan, dan pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan, hingga pemeriksaan hari ini terindikasikan satu pelaku yang melakukan kejahatan tersebut.

Untuk ancaman hukuman, pasal yang disangkakan yakni pasal 340, pasal 338, pasal 285, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 76, pasal 81 undang-undang perlindungan anak.

Kepada warga Malra dan Kota Tual, menyikapi akhir akhir ini adanya postingan-postingan di medsos bahwa pelakunya ada beberapa orang, maka dapat menghapusnya karena bisa saja menjadi fitnah, dan tidak berdasar serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi yang valid dan benar tentang kasus ini seharusnya bersumber dari lembaga resmi, dalam hal ini yaitu kepolisian sebagai penyidik kasus tersebut.

“kita harus mengutamakan asas praduga tak bersalah, polisi pun tidak berani menyatakan seseorang sebagai pelaku sebelum melaksanakan proses pemeriksaan sesuai UU”

Percayakan kepada kami pihak Kepolisian, untuk menyelidiki kasus ini kedepan untuk menjadi terang dan diproses secara aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga jangan mudah terpancing dengan informasi-informasi yang begitu saja diterima dan membuat tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas dan secara tidak langsung menghambat jalan nya proses penyidikan kasus ini, tutup Kapolres. (AS)

Views: 1