RDP Bukit Hijau Urimessing: DPRD Tampung Aspirasi, Izin Pengembang Bisa Dicabut Jika Tak Berubah
AMBON,CENGKEPALA.COM – Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) murni untuk menampung seluruh aspirasi dan keluhan warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Senin (8/6/2026). Pertemuan ini diselenggarakan sebagai wadah diskusi terbuka yang menghadirkan warga, pengembang PT Matriech Cipta Anugerah (PT MCA), pihak bank, serta perwakilan dinas terkait guna saling mendengarkan penjelasan masing-masing pihak.
Memimpin jalannya pertemuan, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan RDP ini bukan forum pemeriksaan, melainkan ruang bersama untuk mencari jalan keluar terbaik atas persoalan yang sudah dirasakan warga cukup lama. Dalam diskusi tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman turut menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait tanggung jawab pengembang.
“Melalui pertemuan ini, kita saling mendengarkan apa yang dirasakan warga dan apa kendala yang dihadapi pengembang. Dari penjelasan Dinas Perkim disampaikan dengan jelas, bahwa dalam proses ke depannya, pemerintah tetap membuka peluang perbaikan. Namun kami juga tidak menutup kemungkinan izin yang dimiliki perusahaan ini akan dicabut jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada perubahan nyata. Baik itu izin lingkungan maupun izin operasional dari PT MCA,” ungkap Harry.
Ia menambahkan, seluruh catatan yang diperoleh hari ini akan dikumpulkan dan dikaji bersama seluruh pihak terkait untuk melihat sejauh mana kewajiban yang belum terpenuhi sesuai kesepakatan awal. Pesan ini disampaikan sebagai bentuk pengingat agar semua pihak kembali fokus memenuhi janji yang telah disepakati saat perumahan dibangun.
“Nanti kita lihat dan bahas bersama sejauh mana hal-hal yang belum terlaksana. Perlu dipahami juga, langkah penindakan tidak berhenti hanya pada pencabutan izin saja. Tidak menutup kemungkinan jika kewajiban tetap diabaikan, penanganan akan diteruskan hingga ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Semua ini dibicarakan semata demi memastikan hak warga terjaga dengan baik,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengar pendapat ini, besok Selasa (9/6/2026), tim gabungan akan berkunjung ke lokasi untuk sekadar melihat langsung kondisi lingkungan tempat tinggal warga. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang sama antara keluhan yang disampaikan dan kenyataan di lapangan, bukan untuk melakukan penelusuran khusus.
“Kami akan mengundang kembali semua pihak untuk duduk bersama lagi dalam rapat lanjutan guna menyepakati langkah-langkah perbaikan. Harapan kami, dari pertemuan dengar pendapat ini lahir kesepahaman baru, semua pihak mau menjalankan tanggung jawabnya, dan persoalan warga segera selesai agar mereka bisa menempati rumah dengan tenang dan nyaman,” pungkas Harry Far Far.(CP-01)