Satreskrim Polres MBD Lakukan Penyidikan 2 Kasus Korupsi

Ambon, CENGKEPALA.COM – Sebanyak enam kasus korupsi telah ditangani Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres MBD di tahun 2024, dua diantaranya telah dilakukan penyidikan. Dimana dalam tahap satu penanganan hukum , penyidikan merupakan tahapan yang dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang ditugaskan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi setelah penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta pada “Baku Dapa” insan pers, yang merupakan rangkaian perayaan Hari Bhayangkara ke 78 Polres MBD ,Senin (1/7/24). Menurutnya, berbeda dengan penanganan kasus lainnya, terkait kasus korupsi. Jika masih dalam tahap satu penanganan, maka pihak Reskrim belum dapat memberikan pernyataan secara rinci terkait persoalan apa yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
“Jenis persoalan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara , belum dapat kami sampaikan pada tahap satu penanganan. Jika telah dilimpahkan ke tahap dua, baru dapat kami sampaikan apa saja persoalan yang ditangani sebagai kasus korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu lanjutnya, secara umum total laporan pengaduan di Polres MBD. Pada Tahun 2023 dari 1 januari sampai 31 Desember, sebanyak 68 kasus dan polsek jajaran sebanyak 67 kasus. Dari total pengaduan, sudah 42 tindak pidana tahun 2023 yang telah ditangani oleh Satreskrim Polres MBD.
“ Untuk penanganan pengaduan tahun 2023, belum semua kasus dapat ditangani oleh Satreskrim Polres MBD. Dengan letak geografis kabupaten MBD yang terdiri dari pulau-pulau, menjadi satu kendala teknis bagi kami untuk menjangkau seluruh wilayah MBD dalam setiap penanganan. Selain itu, ada beberapa laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh pelapor , namun tidak dilakukan pencabutan laporan. Sehingga status laporannya menjadi tunggakan. Namun semua laporan yang dilakukan oleh masyarakat, akan tetap kami tangani secara baik sesuai dengan aturan dan tahapan hukum yang berlaku,” ungkap Nanulaitta.
Untuk tahun 2024 jelas Nanulaitta, dari satu Januari hingga 1 Juli, jumlah laporan di Polres MBD sebanyak 34 kasus dan Polsek jajaran sebanyak 35 kasus. Sehingga total laporan sebanyak 69 kasus, 20 kasus diantaranya telah diselesaikan oleh Satreskrim.
“Dari semua kasus yang ditangani Satreskrim Polres MBD, kasus yang menonjol diantaranya, kasus pencurian, pelecahan terhadap anak dibawah umur, penipuan, penggelapan. Kemudian beberapa kasus korupsi dan pembunuhan,” jelasnya.
Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada hambatan yang signifikan terhadap penanganan kasus. Masyarakat sangat koperatif dalam mendukung kinerja Polres MBD, sehingga penanganan dapat berlangsung dengan baik. Namun masyarakat juga perlu memahamai bahwa dalam penanganan kasus, ada tahapan-tahapan yang harus dilewati sehingga membutuhkan waktu untuk berproses.
Akan tetapi lanjutnya, pihak Polres MBD tetap membuka ruang bagi masyarakat , khususnya pihak-pihak yang memiliki persoalsan hukum dan ingin mengetahui sejauh mana prosesnya. Dapat mendatangi kantor polres MBD atau Polsek, untuk melakukan pengecekan terhadap sejauh mana penanganan berlangsung.
Nanulitta menjelaskan, terkait kasus pelecehan terhadap anak. Satreskrim telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten MBD khususnya pada Bidang Perlindungan Anak, untuk melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Kabupaten MBD. Agar daapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat, terkait dampak dari pelecahan terhadap anak dan sangsi hukum bagi pelaku. Dengan harapan, agar kasus pelecahan terhadap anak tidak lagi terjadi di Kabupaten bertajuk bumi kalwedo ini.
“Untuk diketahui, seluruh penanganan kasus yang ditangani Satreskrim sejak tahun 2023 hingga 1 Juli 2024. Tindak pidana Kabupaten MBD dari 11 kabupaten/kota di provinsi Maluku, merupakan jumlah yang paling rendah. Kita harus bersyukur, dengan data seperti ini menandakan masyarakat MBD sangatlah baik. Kita berharap, tindak pidana di Kabupaten MBD tidak mengalami peningkatan, agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terus terjaga,” tandasnya. (CP-01)