Satreskrim Polres SBB Amankan Lima Tersangka Penganiayaan
SBB, CENGKEPALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka, terkait kasus bentrokan serta penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Huamual. Kelima pelaku ini diamankan dalam dua tahap penahanan terpisah, menyusul dua rangkaian peristiwa kekerasan yang berujung pada penggunaan senjata tajam di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, pada akhir Mei lalu.
Hal ini dipastikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBB, IPTU Boyke Nanulaitta, Kamis (4/6/26) yang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan serius dan cepat untuk memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan di lapangan, kami membagi penanganan kasus ini ke dalam dua laporan kejadian berbeda. Sehubungan hal tersebut, kami telah melakukan penahanan terhadap total 5 orang tersangka. Tiga orang kami tahan pada tanggal 2 Juni dan 2 orang sisanya kita amankan sehari setelahnya pada tanggal 3 Juni 2026. Kelimanya saat ini mendekam di Rutan Polres SBB dengan masa penahanan masing-masing selama 20 hari sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Boyke Nanulaitta.
Kasat IPTU Boyke menjelaskan , pada Selasa, 2 Juni 2026, penyidik terlebih dahulu menahan 3 orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tahap awal, yakni SS alias AU (23) , SH (20) dan RS (21)Ketiganya merupakan warga Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki. Penahanan ini didasarkan pada LP/B/135/V/2026/SPKT/Polda Maluku dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/38, 39, dan 40/V/Res.1.24/2026, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) dan Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf c KUHP tentang tindak pidana Kekerasan Bersama dan Penganiayaan.
Selanjutnya, tepat pada Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka utama yang terlibat dalam penganiayaan lanjutan yang menggunakan senjata tajam, yaitu AD (21) dan BS (34) Kedua tersangka ini juga merupakan warga Dusun Tanah Goyang. Penahanan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/132/V/2026/SPKT/Polda Maluku serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/40 dan 40L1/V/Res.1.6/2026. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari hingga tanggal 22 Juni 2026 dan disangkakan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Penganiayaan.
Adapun Kronologi Singkat Kejadian menurut penuturan Kasat Reskrim, rentetan peristiwa kekerasan ini bermula pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIT. Saat itu seorang warga sedang melintas di depan Toko Upang, Dusun Tanah Goyang, dan menemui sekitar 15 pemuda yang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Karena jalan terhalang, korban membunyikan klakson yang kemudian memicu pertengkaran mulut.
Lanjutnya , suasana memanas dan tersangka RS diduga menendang korban hingga jatuh, lalu diikuti pengeroyokan secara serentak oleh tersangka SS serta teman-temannya. Korban dipukuli berulang kali di kepala dan sekujur tubuh hingga mengalami luka memar parah, sebelum akhirnya diselamatkan oleh rekannya.
Merasa belum selesai, pada Sabtu, 30 Mei 2026, korban bersama sejumlah rekannya kembali mendatangi Dusun Tanah Goyang. Pertemuan kedua ini justru memicu bentrokan massal yang melibatkan saling lempar batu di area jembatan hingga dekat Pos Polisi Subsektor La’ala.
Dalam pertempuran jarak dekat tersebut, tersangka AD diduga maju ke depan dan tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang disembunyikan di balik bajunya. AD langsung mengayunkan parang ke arah lawan, melukai tangan dan bahu salah satu korban, serta menebas lengan rekannya yang berusaha menolong. Akibat peristiwa ini, dua orang mengalami luka bacokan serius dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.
Sementara itu pada kesempatan berbeda, Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. membenarkan penahanan kelima tersangka tersebut sebagai tindak lanjut penyidikan. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penyelidikan masih kami lanjutkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang belum teridentifikasi. Seluruh barang bukti kami lengkapi dan seluruh pihak yang terlibat akan kami proses hukum hingga selesai,” ujar Kapolres. (CP-01)