Cengkepala

Seludupkan Batuan Cinnabar, Dua Warga Lokki Diringkus Polisi

Ambon, cengkepala.com – Dua warga desa Lokki, kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diringkus Polisi Resort (Polres) SBB. Kedua orang tersebut masing-masing, Hamjah Besan alias Anjas (28) dan Jena Rumles alias Mama Jena (54). Keduanya terciduk saat membawa material batu cinnabar dari desa Iha-Luhu, pada Senin (29/10).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada wartawan dalam rilis yang diterima media ini membenarkan adanya penangkapan kedua warga tersebut.

Diakui Ohirat, kedua warga tersebut berdomisili tetap di desa Lokki, kecamatan Huamual. Dari penangkapan kedua warga, anggota Polres SBB berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“8 karung berisi batu cinnabar dengan berat keseluruhan 141,9 kg, 1 unit mobil pick up berwarna putih merk suzuki dengan nomor Polisi, DE 8329 D, 1 buah mesin blower berwarna hijau, 1 buah Timbangan ukuran 60 kg berwarna putih hijau merk Nhon Hoa,” jelasnya.

 

Disampaikan, pelaku beserta barang bukti  sudah diamankan di rutan Mapolres SBB, untuk dilakukan proses lanjutan. Kedua pelaku yang di telah diamankan di Mapolres SBB, diduga telah melanggar pasal 158 dan atau 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

 

Sementara Kapolres SBB, AKBP. Agus Setiawan, ditemuai awak media Mapolda Maluku, menyatakan, pihaknya masih mengawasi lokasi penambangan batu Cinnabar yang ada di gunung “Hatu Tembaga” desa Iha-Luhu.

Dirinya mengakui, sejauh ini, intruksi pemberhentian aktivitas yang diduga ilegal oleh warga masih terkendali.

“Masih ada sisa-sisa camp-camp dilokasi penambangan batu cinnabar di gunung Hattu Tembaga. Polres SBB juga rutin melakukan patroli di gunung Hatu Tembaga. Masih ada warga yang coba-coba untuk melakukan penambangan dan sudah langsung di amankan oleh anggota,” pungkasnya.***Dk

Views: 0